KALTENGNEWS.CO.ID – JAKARTA – Irjen Slamet Uliandi alias SU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru oleh tim penyidik Polri dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
SU yang sebelumnya berstatus saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan SU berdasarkan hasil gelar perkara.
“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” ujar Suhermanto kepada wartawan dalam press rilis yang digelar di Jakarta, Kamis (5/10/2026).
Suhermanto menjelaskan, mantan Kepala Divisi TIK Polri dan Pati Bareskrim Polri yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri ini disebut berperan menyetujui permintaan Irjen Ahrie Sonta untuk menghapus berkas serta file hasil penyadapan.
Dua tersangka lainnya (Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso) harus meminta izin kepada Irjen SU sebelum melakukan provisioning atau penyadapan.
“Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” beber Suhermanto.
Irjen SU belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit akibat terkena stroke.
Dengan ditetapkannya Irjen SU, total terdapat empat tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politikus, jurnalis, hingga pengusaha yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU), Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (ditahan di Rutan Mako Brimob), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (Kadiv Hukum Polri, ditahan di Rutan Mako Brimob) dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, ditahan di Rutan Mako Brimob).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, Pasal 258 ayat (1) KUHP, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghapusan sistem informasi elektronik, serta Pasal 20 huruf c KUHP.

Komentar