Sidang Gugatan Walikota VS Guru 52 Personel Polres Dan Pol PP Jaga PTUN
Kaltengnews.co.id-Palangka Raya-Penjagaan ini sebagai antisipasi terjadinya keributan seperti dalam persidangan gugatan 6 guru terhadap SK Walikota Palangka Raya seminggu lalu.
Kabag Ops Polres Palangka Raya, Komisaris Polisi Janed HL Tobing dan Kasat Sabhara AKP Nardi serta Kabid Tramtib SatPol PP Palangka Raya, Hidayat Udiansyah turut memantau jalannya persidangan. Seminggu yang lalu usai keributan di PTUN, kuasa tergugat yang mewakili Walikota memang meminta perlindungan ke Polres Palangka Raya dengan alasan merasa mendapat ancaman serta intimidasi. Tapi banyaknya aparat yang berjaga bukan membuat suasana menjadi tegang. Melihat petugas datang berurutan, beberapa guru justru tertawa terbahak-bahak karena menganggap penjagaan terlalu berlebihan. “Seperti menjaga sidang teroris,”ucap salah seorang guru menanggapi ketatnya penjagaan. Meski sempat ada kekuatiran mengenai keamanan, namun sidang dapat berjalan lancar sejak awal hingga akhir. Pihak penggugat maupun tergugat masing-masing membawa belasan massa pendukung. Kedua kubu terkadang saling melontarkan cemohan tatkala pihak lawan mengeluarkan pernyataan atau jawaban yang menurut mereka tidak tepat.
Usai sidang, Kuasa penggugat, David Rambang dan Ariano Sitorus menyatakan kasihan dengan Walikota. Pernyataan ini mereka keluarkan usai mendengar keterangan Kabid Penataan Kepegawaian BKPP Palangka Raya, Irus Langen dan Kabid SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Palangka Raya, Mimi Ariani. Ariono menyebut Mimi tidak mengerti mengenai proses untuk mendapatkan sertifikasi guru. Beberapa guru yang mendapat mutasi memang sudah bersertifikasi pada bidang pelajaran yang mereka pegang. Seharusnya bila sudah punya sertifikasi diutamakan untuk mendapat jam mengajar 24 jam per minggu. Tapi pemindahan ini meski mengatasnamakan pemerataan pendidikan dan untuk meningkatkan jam mengajar guru sesuai target justru kurang tepat. Pasalnya ada beberapa guru yang sudah memenuhi target jam mengajar justru dipindah. Bahkan pemindahan ke sekolah baru tetap tidak mencukupi target jam mengajar. Kuasa penggugat juga menyanggah pernyataan Mimi yang menyebut pemindahan guru tidak merugikan karena bidang pelajaran pada sekolah lama dan baru adalah sama. Karena kenyataannya ada guru bersertifikasi pelajaran tertentu justru harus mengajar pada bidang pelajaran baru yang belum tentu dia kuasai. Apalagi penilaian kurangnya jam mengajar dilaporkan oleh kepala sekolah yang kerap berbeda pendapat dengan guru bersangkutan. Sehingga proses mutasi ini menurut David dan Ariano lebih kepada sentimen pribadi.
Ariano dan David juga menyinggung keterangan Irus yang juga bertindak sebagai Sekretaris Baperjakat yang dalam rapat memutuskan mutasi sejumlah guru. Dari keterangan Irus selama persidangan terungkap bahwa Walikota berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan maupun pemberhentian PNS golongan I dan III. Padahal guru yang dipindah sebagian sudah menyandang golongan IVa yang seharusnya dalam pengelolaan pemerintah provinsi. Sehingga kuasa penggugat beranggapan Walikota sudah bertindak diluar kewenangannya. Menurut Ariano, tindakan Walikota ini sudah dapat mereka pidanakan.
Ariono justru mengaku merasa kasihan kepada Walikota kasihan karena bertindak berdasar laporan bawahan yang tidak mengerti aturan. Pejabat jajaran pemerintah kota menurut kuasa penggugat banyak tidak mengerti arti sertifikasi, pengelolaan guru maupun batasan kewenangan. Termasuk alasan pemindahan atau mutasi menggunakan PP No.9/2003 tentang kepegawaian. Padahal seharusnya untuk pengelolaan guru dan pendidik lainnya sudah diatur dalam UU No.14/2005.
Majelis Hakim dengan Ketua Hj Mawarni Maria akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Rabu (16/7) depan. Kedua pihak masih mendapat kesempatan untuk mengajukan bukti dan saksi dalam persidangan berikutnya.(Sog/Ron)