JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta masyarakat melapor kepada aparat pemerintah sebelum membuka lahan, terutama bila membutuhkan alat berat. Pemerintah menyatakan akan menyiapkan bantuan peralatan dan anggaran khusus agar pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.
Arahan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026), menjelang rapat terbatas mengenai mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Presiden sudah perintah juga, jika rakyat mau buka lahan, butuh alat berat, lebih baik lapor ke aparat, nanti dibantu, dan kita siapkan anggaran khusus,” kata Prasetyo.
Ia menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar harus dihentikan karena dampaknya dapat menimbulkan kerugian lebih besar.
Kebijakan itu menjadi perhatian bagi Kalimantan Tengah. Sehari sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto melaporkan masih terdapat 209,78 hektare lahan yang dalam proses pemadaman di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Dalam laporan tersebut, Kalimantan Tengah masih menghadapi persoalan asap tebal. Kondisi itu turut mengganggu operasional penerbangan dan pelaksanaan operasi modifikasi cuaca serta water bombing.
Data yang disampaikan BNPB menunjukkan luas lahan yang sebelumnya terbakar mencapai 1.212,52 hektare. Sebanyak 1.002,74 hektare telah dipadamkan, sementara 209,78 hektare masih ditangani. Untuk Kalimantan Tengah, luas lahan yang tercatat masih terbakar sebesar 29,7 hektare.
Pemerintah tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul. Prasetyo mengatakan mitigasi akan dibahas lintas sektor, termasuk edukasi masyarakat. Pemerintah juga mendorong materi pencegahan karhutla masuk dalam muatan lokal dan pendidikan agama sejak dini.
“Semua sektor harus dimitigasi. Sedih kita kalau kejadian yang kita sudah tahu tapi terus berulang,” ujarnya.
Dari sisi kesiapan sarana, pemerintah menyatakan telah memesan pesawat model Beriev dan peralatan pemadam kebakaran. Prasetyo juga menyebut pengadaan sekitar 2.000 unit truk pemadam sebelumnya telah dilakukan untuk memperkuat penanganan karhutla.
Kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sendiri telah dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Instruksi tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan berstatus berlaku.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana mekanisme bantuan tersebut berjalan di tingkat lapangan. Pernyataan pemerintah saat ini baru menjelaskan bahwa warga yang membutuhkan alat berat diminta melapor kepada aparat dan akan dibantu melalui anggaran khusus. Mekanisme pengajuan, kriteria penerima, jenis bantuan, serta instansi pelaksana belum dirinci dalam pernyataan tersebut.
Bagi warga yang selama ini mengandalkan pembukaan lahan sebagai bagian dari kegiatan pertanian, kepastian mekanisme menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Larangan membakar akan lebih mudah dijalankan apabila tersedia pilihan pembukaan lahan yang benar-benar dapat diakses warga.
“Kalau memang pemerintah menyiapkan alat dan anggaran, itu bagus karena warga tidak lagi harus memilih cara membakar hanya karena keterbatasan alat. Yang penting mekanismenya jelas dan bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan,” kata Hariawan, seorang warga Pangkalan Bun.
“Saya melihat kebijakan ini bagus sebagai upaya mencegah karhutla. Tapi jangan berhenti pada aturan dan imbauan. Warga perlu tahu harus melapor ke mana, siapa yang membantu, dan berapa lama bantuan alat bisa diberikan,” ujarnya.
Di tengah persoalan karhutla yang masih menyisakan asap dan lahan terbakar, pemerintah kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus: memastikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar berjalan dan memastikan alternatif tanpa bakar tersedia serta dapat digunakan masyarakat.(fit/*)

Komentar