Advertisement
Hukum & Kriminal Palangka Raya
Beranda / Palangka Raya / Rumah Dibobol Saat Pemilik Pulang, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Sebagian Barang

Rumah Dibobol Saat Pemilik Pulang, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Sebagian Barang

Ilustrasi Petugas Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya menangani kasus pencurian rumah warga di Kecamatan Jekan Raya.

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial RG (30) diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah diduga menguras isi rumah warga di Jalan Keminting V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Yudi Mizael, pulang dari luar kota sekitar pukul 13.00 WIB dan mendapati gembok pagar rusak serta pintu samping rumah terbuka. Saat diperiksa, hampir seluruh barang milik korban telah hilang.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan korban.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku,” kata Eka, Minggu (30/8/2026).

Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua lemari pakaian, sofa, televisi, dua kasur, lemari bufet, lukisan, dispenser, kipas angin dan satu sepeda motor Honda KH 2575 JG.

Dari Daerah Terpencil ke Juara Nasional, Siswa Katingan Kuala Tundukkan Panggung 4 Pilar

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp23,38 juta.

Polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan RG dan menangkapnya di Jalan Menteng XVII, Palangka Raya, Kamis (27/8/2026). Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk sofa, kasur, lemari bufet, tiga lukisan, dispenser dan kipas angin.

“Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian dan kami lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Eka.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mencari barang bukti lain yang belum ditemukan sekaligus menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana tersebut.

“Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan barang bukti lainnya dan mengungkap seluruh rangkaian tindak pidananya,” kata Eka.

Karhutla Kalteng Belum Padam, Gubernur Minta Water Bombing Dimaksimalkan

RG diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.(fit/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *