Advertisement
Hukum & Kriminal Pulang Pisau
Beranda / Pulang Pisau / Dua Pelaku Karhutla Pulang Pisau Bakar 12 Titik dan Ancam Warga dengan Senapan Angin

Dua Pelaku Karhutla Pulang Pisau Bakar 12 Titik dan Ancam Warga dengan Senapan Angin

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkap kasus pembakaran 12 titik lahan di Pulang Pisau. (Kaltengnews/NN)

PULANG PISAU – Kepolisian Resor Pulang Pisau menetapkan dua pria berinisial YA 26 dan H 20 sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan kedua tersangka diduga terlibat pembakaran sedikitnya 12 titik. Mereka diamankan pada 24 Agustus 2026 di kediaman masing-masing.

“Keduanya diamankan karena diduga melakukan aksi pembakaran di 12 titik yang tersebar di Jl. Bhayangkara belakang Polres Pulang Pisau dan Jl. Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur,” jelas Iwan. Jumat, 28 Agustus 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah tim patroli karhutla menemukan titik api di Jalan Bhayangkara pada 22 Agustus dini hari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada kedua tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Pulpis, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut yang merupakan warga Desa Gohong,” terang Kapolda.

Diduga Ada Praktik Jual-Beli Jabatan di Lingkup Pemkab Barsel, Ini Kata Dewan

Polisi juga mengungkap dugaan aksi pembakaran dilakukan secara berulang. Salah satu tersangka disebut menggunakan korek api gas, kaus bekas dan botol bekas minuman energi untuk memicu api.

Dalam salah satu kejadian, tersangka YA bahkan diduga mengancam seorang warga yang hendak memadamkan api. Polisi menyebut tersangka melepaskan empat tembakan menggunakan senapan angin.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 15 korek api gas, dua unit telepon seluler, tiga sepeda motor, pakaian yang disebut berlumur solar serta satu senapan angin.

Kapolda menegaskan penanganan perkara tidak hanya ditujukan untuk memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.

“Karhutla merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku Karhutla,” tegas Iwan.

Diduga Menjadi Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Pamangka, Seorang Remaja Ditangkap

Ia memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mari kita jaga Kalimantan Tengah dari asap. Jika melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan. Proses hukum ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.(NN/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

SDN 1 Bunga Mawar Kapuas Ludes Terbakar

02

Polda Kalteng Tetapkan 12 Tersangka Karhutla, Ini Sebaran Kasusnya

03

Dua Pelaku Karhutla Pulang Pisau Bakar 12 Titik dan Ancam Warga dengan Senapan Angin

04

Jembatan Sei Katingan Buka-Tutup hingga 21 September, Dua Malam Ditutup Total

05

Kabut Asap Makin Pekat, DPRD Kotim Desak Sekolah Tutup Sementara: Keselamatan Siswa Jadi Taruhan

Suara Rakyat





Berita Terbaru