KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat selama 14 hari.
Status tersebut berlaku mulai 12 hingga 25 Agustus 2026 berdasarkan keputusan Bupati Katingan Saiful yang ditandatangani pada 11 Agustus.
Kepala Pelaksana BPBD Katingan Markus mengatakan perubahan status tersebut membuat struktur komando penanganan diperkuat agar mobilisasi personel di lapangan lebih cepat.
“Kami langsung membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Darurat Karhutla untuk memusatkan kendali pemadaman,” ujar Markus, Minggu (23/8/2026).
Masalah terbesar yang dihadapi tim bukan hanya luasnya titik kebakaran, tetapi keterbatasan sumber air akibat musim kemarau.
“Penanganan Karhutla saat ini mengalami sejumlah kendala di lapangan, terutama kesulitan mencari sumber air di sekitar titik api,” jelas Markus.
Menurut dia, sejumlah cekungan dan galian air mengering sehingga pemadaman darat membutuhkan dukungan pasokan air yang lebih besar.
Kondisi tersebut membuat status tanggap darurat tidak otomatis berarti penanganan akan selesai dalam 14 hari.
Markus mengatakan pemerintah daerah akan mengevaluasi efektivitas pemadaman secara berkala.
“Jika pemadaman berjalan efektif dan kondisi membaik, masa status dapat dipercepat,” katanya.
Namun, jika api terus meluas, masa tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Sebaliknya, jika ancaman api terus meluas, jangka waktu tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanggulangan di lapangan,” tandas Markus.
Katingan sebelumnya telah mempersiapkan status siaga darurat menghadapi musim kemarau. Pemerintah daerah juga telah mengidentifikasi risiko kebakaran, terutama di kawasan yang mengalami hari tanpa hujan cukup panjang.
Kini tantangan bergeser dari kesiapsiagaan menjadi operasi pemadaman nyata. Ketika sumber air menyusut dan api bergerak di kawasan gambut, setiap keterlambatan dapat memperbesar biaya lingkungan sekaligus risiko terhadap masyarakat.(aya/*)

Komentar