YouTuber Pangkalan Bun “Dijerat” Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 dan 285 KUHP

 YouTuber Pangkalan Bun “Dijerat” Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 dan 285 KUHP

FOTO : Ilustrasi, Net.

Kaltengnews.co.id – PANGKALAN BUN – Seorang youtuber di Pangkalan Bun Kotawaringin Barat ditangkap oleh kepolisian setempat. Youtuber tersebut diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pelaku diduga sudah melakukan aksi bejadnya berulang kali.

“Pertama kali aksi pencabulan tersebut dilakukannya di semak-semak, di salah satu Kelurahan (red), di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat pada bulan Juni 2021,” kata Bayu Wicaksono, Selasa (16/08/2022).

Kemudian kejadian kedua dilakukan sekitar seminggu setelah kejadian pertama, disebuah rumah kosong, di salah satu Kelurahan (red), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Bayu WIcaksono menjelaskan, pelaku juga mengaku bahwa aksi ketiga dilakukannya pada sekitar bulan Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku menjelaskan awalnya korban yang merupakan tetangga pelaku, diajaknya untuk membagikan sembako pada warga kurang mampu. Bila bersedia ikut, korban dijanjikan akan diberi uang,” jelasnya.

Setelah itu, korban dibawa pelaku ke jalan sempit dan sunyi, dan di tempat itulah korban dicabuli pelaku. Aksi pencabulan tersebut diulangi pelaku hingga total 3 kali di tempat dan waktu berbeda.

Ketika ditanyai, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. “Saya mengakui bahwa saya salah. Mohon maaf,” ujar pelaku dengan lirih.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP junto asal 53 dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!