PKB Katingan Gelar Tasyukuran dan Dialog Perpres Pendanaan Ponpes

 PKB Katingan Gelar Tasyukuran dan Dialog Perpres Pendanaan Ponpes

FOTO : Ketua DPW PKB Kalteng, Habib Bin Yahya saat potong tumpeng tanda tasyukuran atas sahnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan pondok pesantren di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur’an Desa Hampalit, Jumat (1/10/2021).

 

 

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Katingan gelar tasyukuran dan dialog Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan pondok pesantren (Ponpes) bertajuk ‘PKB Bersama Pesantren’ di pondok pesantren Tahfidz Daarul Qur’an Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Jumat (1/10/2021) siang.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Katingan, Sunardi N.T Litang, Ketua DPW PKB Kalteng, Habib Bin Yahya, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Katingan, MUI, NU, pengurus DPC PKB Katingan, para tokoh agama, masyarakat dan warga pondok pesantren Tahfidz Daarul Qur’an Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

Dalam pidatonya, Ketua DPW PKB Kalteng, Habib Bin Yahya mengatakan bahwa tasyukuran dan dialog Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Ini merupakan bentuk dukungan dan kepedulian pemerintah terhadap pendidikan pesantren di Indonesia.

“Dalam pasal 9 Perpres itu diatur bahwa dana operasional pondok pesantren dapat melalui APBD pemerintah daerah. Sehingga ada fungsi dakwah dan pendidikannya. Semoga setelah acara ini, masing masing pemangku kepentingan segera menindaklanjuti Perpres ini,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa Perda tentang pembiayaan pesantren ini sebelumnya sudah berjalan di beberapa daerah wilayah Sumatera dan Jawa.

“Dengan adanya aturan tersebut, maka lulusan pondok pesantren saat ini sudah disamakan dengan pendidikan formal. Sehingga setara dan diakui oleh pemerintah secara umum,” katanya.

Perpres tersebut juga secara tidak langsung meningkatkan citra pendidikan pondok pesantren. Sehingga tidak lagi dianggap sekolah buangan dan berbagai kekurangan lainnya,” ujarnya.

Menanggapi Perpres Nomor 82 Tahun 2021 itu, Wakil Bupati Katingan, Sunardi N.T Litang menyambut baik dan penuh suka cita. Dia mengatakan bahwa Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan pondok pesantren dapat berjalan baik di daerahnya nanti.

Semoga dengan aturan ini maka Ponpes memiliki kesetaraan dalam hal pembinaan pendidikan oleh pemerintah.

“Secara khusus saya memang belum mempelajari Perpres tersebut, namun sangat diharapkan aturan ini. Semoga nanti PKB ke depan selalu berkoordinasi terkait aturan ini. Sehingga peraturan tersebut dapat berjalan baik,” harapnya.

Sunardi mengakui jika Perpres tersebut memang belum disosialisasikan secara menyeluruh oleh pemerintah, namun dirinya mengapresiasi langkah PKB yang secara serentak dan nasional mensosialisasikan aturan itu.

“Semoga pemerintah daerah bersama lembaga Islam lainnya, seperti MUI, Muhammadiyah, NU dan lainnya dapat bersatu menjalankan Perpres tersebut,” harapnya.

Ketua DPC PKB Katingan, Sofian mengatakan bahwa Perpres Nomor 82 Tahun 2021 merupakan salah satu perjuangan PKB melalui ketua umumnya, Gus Muhaimin Iskandar yang telah berjuang agar pemerintah Indonesia dapat memberikan payung hukum terhadap pondok pesantren.

“Ini patut kita syukuri bersama, artinya PKB sangat mendukung keberadaan pendidikan pondok pesantren,” pungkasnya. (agg/hms)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!