Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN Sedot Anggaran Rp 84 Miliar
KASONGAN ,GK- Mulai tahun 2018 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bakal memberlakukan tunjangan tambahan penghasilan. Pendapatan baru para abdi negara tersebut guna mengganti tunjangan daerah yang diberlakukan sebelumnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Katingan Roby menuturkan, pergantian jenis tunjangan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng.
“Karena tunjangan daerah dinilai tidak memiliki dasar yang jelas, makanya diganti dengan tunjangan tambahan penghasilan yang di dalamnya berbentuk tunjangan berbasis kinerja. Tunjangan itu berlaku sejak Januari tahun ini, namun akan dibayarkan mulai Februari,” jelasnya, belum lama ini.
Menurutnya, perhitungan tunjangan tambahan penghasilan sifatnya berbeda dengan tunjangan daerah sebelumnya. Sebab harus melalui perhitungan khusus, sehingga setiap ASN nanti akan mendapat jumlah penghasilan yang berbeda pula.
“Tunjangan ini ada yang sifatnya tetap dan ada yang dinamis atau berbasis kinerja. Kalo nominal tunjangan plat itu dihitung berdasarkan beban kerja, artinya antara staf dan kepala SOPD akan berbeda. Sedangan berbasis kinerja terdapat dua poin yang akan dinilai, yaitu tingkat kehadiran dan pelaksanaan pekerjaan,” sebutnya.
Secara umum, pemberlakuan tunjangan pendapatan ASN yang baru tersebut bakal semakin besar jika dibanding tunjangan daerah sebelumnya. Kendati demikian, hadirnya tambahan penghasilan tersebut juga semakin membebani keuangan daerah.
“Untuk tahun 2018 pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7 miliar per bulan atau menjadi Rp 84 miliar per tahun untuk membayar tunjangan seluruh ASN maupun calon pegawai di Katingan. Artinya terjadi penambahan ,” sebutnya.
Menurutnya, pencairan tunjangan tambahan penghasilan bulan Januari sudah dapat diusulkan kepada pihaknya mulai bulan ini. Sebab, tunjangan tersebut bersifat kerja dulu baru dibayar.
“Salah satu aspek yang menjadi poin penilaian adalah keaktifan bekerja. Seorang ASN akan dinyatakan turun ke kantor apabila menghadiri apel pagi dan sore, jika tidak maka otomatis tunjangannya akan dipotong,” jelasnya.
Selain itu, ada juga penilaian yang berasal dari kepala SOPD tempat ASN bersangkutan bekerja. Pimpinan tersebut nantinya akan memberikan penilaian khusus terhadap kemampuan pegawainya dalam menjalankan suatu pekerjaan.
“Intinya semua penilaian akan mempengaruhi jumlah penghasilan yang didapat pegawai di akhir bulan. Makin giat dan aktif pegawai bekerja, maka semakin banyak juga pegawai itu mendapat penghasilan,” tukasnya.
Menurutnya, komposisi antara tunjangan bersifat tetap dan dinamis berbeda. Dimana tunjangan dinamis atau beban kerja sedikit lebih besar. Kendati demikian, ke depan pihaknya berencana untuk memutar komposisi keduanya.
“Mungkin untuk permulaan yang dinamis cukup besar, tapi secara perlahan akan kita balik komposisinya. Sehingga ke depan besaran pendapatan ASN itu diharapkan sudah sesuai dengan tingkat kinerjanya,” pungkas Roby. (BS)