Seleweng Rp 1 Miliar BLT Covid-19, Pejabat Pemdes Tarusan Jadi Tersangka

 Seleweng Rp 1 Miliar BLT Covid-19, Pejabat Pemdes Tarusan Jadi Tersangka

KORUPSI : Oknum Kades inisial SA ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BLT Covid-19 oleh Kejati Kalteng, Senin (19/7/2021).

 

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tetapkan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2020.

Akibat ulah keduanya, negara merugi Rp. 1.014.483.550 atau lebih dari Rp 1 miliar. Kasus dugaan korupsi ini dalam penangan Kejati Kalteng.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, yaitu Kades inisial SA (50) dan Bendahara Desa inisial SU (39). Kedua tersangka diduga bekerjasama untuk melakukan tindak pidana korupsi tersebut sejak Tahun 2019 lalu. Termasuk dalam anggaran pembangunan gedung perpustakaan sebesar Rp 145 juta.

Kades inisial SA sendiri, menjalani pemeriksaan dari Penyidik Kejati Kalteng pada Senin (19/7/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Iman Wijaya melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Douglas Nainggolan mengatakan, tersangka diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa dalam pembangunan perpustakaan 2019 dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 tahun 2020.

“Tentunya menjadi atensi publik karena menyelewengkan dana Covid-19. Selama beberapa tahun desa tersebut menerima dana dari Pemerintah Pusat, dana dicairkan oleh perangkat desa namun tak disalurkan ke warganya,” jelas Douglas.

Peristiwa itu terjadi pada tahun 2020, tepatnya di awala Pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Dijelaskannya bahwa dana desa (belum termasuk anggaran Covid-19) yang tersedia diintruksikan oleh Pemerintah agar dana tersebut dipergunakan untuk penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Saat itu, Dana Desa dicairkan oleh bendahara desa yang tertulis di dokumen palsunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat. Untuk masing-masing penerima berjumlah sekitar Rp 300 ribu.

“Namun dalam kenyataannya, setelah dana dicairkan oleh bendahara ternyata tidak diterima oleh warga masyarakat seluruhnya. Oknum bendahara tersebut membuat pertanggungjawaban dokumen palsu. Oleh yang bersangkutan dana tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Lanjut Douglas, pihaknya juga telah melakukan pengecekan dan mendapati pada tahun anggaran 2019 Desa Tarusan sempat membuat proyek pembangunan gedung perpustakaan. Ternyata, dana sebesar ratusan juta yang diadakan untuk perpustakaan pada kenyataannya tidak dijalankan.

“Itu sudah jelas merupakan pekerjaan fiktif pada tahun 2019,” jelasnya.

Akibat ulah SU selaku Bendahara Desa, kerugian negara dihitung mencapai Rp 1.014.483.550. Dengan rincian SA sebagai Kades memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 49.840.606 dan SU selaku Bendahara Desa sebesar Rp 964.642.944.

Kasus ini terbongkar setelah warga desa menanyakan kepada kepala desa kenapa tidak menerima BLT, padahal desa tetangga telah menerima BLT yang dimaksud.

“Usai dilakukan penyelidikan, diakui oleh oknum bendahara desa dan dilakukan bersama-sama dengan kepala desa,” jelas Douglas.

Tim penyidik akhirnya memutuskan melakukan upaya penahanan di Rutan Klas II.A Kota Palangka Raya selama 20 hari ke depan. Dengan ketentuan dapat diperpanjang 40 hari ke depan. Penahanan dilakukan kepada oknum Kades. Sementara untuk oknum bendahara desa mengaku masih sakit dan nantinya sesegera mungkin akan dilakukan tindakan setelah keadaanya telah memungkinkan.

Dalam kasus inipun, keduanya dikenai pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (Aga/rl)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!