Pengawasan di Pos Libas Harus 24 Jam
Kaltengnews.co.id,PALANGKA RAYA-Sudah berjalan sepekan Kota Palangka Raya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yakni sejak 11 Mei 2020 lalu.
Menurut Wakil Walikota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah, penerapan PSBB tersebut tentu tidak lepas dari banyaknya pelanggaran-pelanggatan, alias tidak taatnya warga dalam mematuhi peraturan yang telah diterapkan dalam peraturan walikota (Perwali), yang merupakan pedoman dalam penerapan PSBB.
Bahkan ungkap Umi, berdasarkan informasi, meskipun di tengah pelaksanaan PSBB, ternyata masih ada orang yang datang dari daerah lain masuk ke wilayah Kota Palangka Raya.
“Banyak yang bilang kalau cuma malam saja yang diperketat, maka siang hari banyak yang lolos. Nah peraturan dalam perwali harus ditegakkan.Saya minta penjagaan dipos lintas batas harus 24 jam aktif,”ujar Umi, Sabtu (16/5/2020).
Menurutnya, dalam penerapan PSBB ini maka jalur perbatasan harus diawasi ketat. Karennya, para petugas yang ada di pos lintas batas (Libas) dapat berjaga selama 24 jam untuk memastikan setiap orang yang dari luar daerah Palangka Raya bisa dicegah untuk sementara waktu.
“Dengan penjagaan 24 jam di pos libas, maka tidak ada lagi pendatang yang bisa lolos masuk kedalam kota, setiap travel yang hendak masuk harus disuruh putar balik.Maka itu dengan kondisi saat ini semua petugas harus dalam posisi waspada,”ujarnya.
Umi pun mengajak semua masyarakat untuk merapatkan barisan guna menegakkan Perwali, karena PSBB Kota Palangka Raya diterapkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Jangan sampai nantinya PSBB yang sedang berlangsung saat ini gagal total,” tegas Umi.VD