Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Tiga Tenaga Kesehatan Teladan Raih Penghargaan
KASONGAN – Tiga tenaga kesehatan teladan di Kabupaten Katingan meraih penghargaan yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, dilaksanakan usai Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Katingan ke-17 Tahun 2019, Selasa (30/7) lalu.
Sebagai teladan I adalah Purnama Sugi Harto AMD Kep, perawat di Pustu Tumbang Manangei, Kecamatan Katingan Hulu. Teladan II, Ika Jayanthi Mandastari AMD Kep. Dia merupakan bidan di UPTD Kecamatan Katingan Kuala, Puskesmas Pegatan II. Sementara Teladan III adalah Anna Margarety SKM, penyuluh kesehatan masyarakat di UPTD Kecamatan Katingan Hilir, Puskesmas Kasongan II.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Katingan, dr Robertus Pamuryanto MSi menjelaskan, pemerintah daerah telah memberikan penghargaan bagi tiga tenaga para medis puskesmas teladan.
“Hal ini, kita memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan yang telah bekerja dengan rajin, penuh semangat dan komitmen. Terutama dalam memajukan bidang kesehatan di Kabupaten. Penghargaan ini diberikan setiap tahun,” jelasnya usai mengikuti upacara peringatan Hari Jadi di halaman Kantor Bupati.
Menurutnya, di Kabupaten Katingan ini terdapat 679 orang tenaga kesehatan. “Dari semuanya itu, akan dinilai untuk diberikan penghargaan tenaga kesehatan teladan. Selanjutnya, akan kita ajukan di tingkat provinsi untuk mengikuti penilaian serupa,” jelas dr Robertus.
Pada tahun 2019 ini, lanjutnya, Kabupaten Katingan mendapat penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI). “Penghargaan Pastika Parahita ini, sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian Kesehatan RI kepada Pemerintah Kabupaten Katingan yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok,” terangnya.
Menurutnya, Katingan menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang mendapat penghargaan itu. “Target kita selanjutnya, mengejar penghargaan Pastika Awya Pariwara. Penghargaan ini diberikan, apabila Kabupaten sudah melarang promosi atau iklan rokok dengan Perda ataupun Peraturan Bupati,” sebutnya. (tri)