FISIP UPR Terima Kunjungan Sosialisasi dari Datun Kejati Kalteng

 FISIP UPR Terima Kunjungan Sosialisasi dari Datun Kejati Kalteng

FOTO: Dekan FISIP UPR Bhayu Rhama, ST, MBA, Ph.D beserta jajaran saat menerima kunjungan sosialisasi dari Datun Kalteng.

 

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Jajaran Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya (FISIP UPR) menerima sosialisasi terkait Mitigasi Tindak Pidana Korupsi melalui Kewenangan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rabu (06/3/2024) pagi.

Dekan FISIP-UPR, Bhayu Rhama, ST, MBA, Ph.D menyampaikan bahwa dengan terjalinya kerjasama yang baik dari setiap stakeholder diharapkan dapat mempercepat upaya FISIP UPR mewujudkan visi dan misi Universitas Palangka Raya (UPR) unggul dan berkarakter.

“Dengan adanya kerjasama yang baik, tentunya akan memberikan manfaat kepada semua pihak,” kata Bhayu disela-sela kegiatan sosialisi yang diselenggarakan di Aula FISIP UPR,

Lanjut Bhayu menambahkan manfaat yang didapat akan dirasakan oleh seluruh masyarakat, selain itu mahasiswa FISIP UPR juga semakin cepat beradaptasi dengan kegiatan-kegiatan nyata di masyarakat.

Disisi lain, Kepala Seksi TUN Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Amardi Petrus Barus, S.H.,M.H. dalam materinya menyanpaikan bahwa Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi adalah adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan.

“Ketika adanya intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan yang dilakukan dalam pengambilan keputusan Tata Usaha Negara (TUN),” kata Amardi.

Dalam prakteknya lanjut Amardi menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang rentan terjadi pada aparatur pemerintahan khususnya dalam rangka penerbitan keputusan TUN.

Penyalahgunaan wewenang itu dibatasi dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya.

Dijelaskanya lebih dalam, ketika melaksanakan tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, banyak berorientasi kepada langkah-langkah hukum agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, gugatan perdata, dan/atau sengketa TUN.

Kembali Amardi menyampaikan bahwa gugatan yang ditujukan pada umumnya meminta kepada Majelis Hakim agar membayar sejumlah ganti kerugian akibat terbitnya suatu keputusan TUN.

“maka negara sewaktu-waktu dapat saja digugat baik secara perdata maupun tata usaha negara,” bebernya menambahkan.

Sekedar diketahui, dari ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, berbunyi, Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. (YS)

 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!