Hadapi pemilu 2024, Kemenkumham Perkuat Sinergitas Pengawasan Orang Asing

 Hadapi pemilu 2024, Kemenkumham Perkuat Sinergitas Pengawasan Orang Asing

FOTO: Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar saat di wawancarai sejumlah awak media, Selasa (10/10/2023)

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, pesta demokrasi tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan secara serentak, yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menegaskan bahwa hak untuk memilih hanya dimiliki oleh WNI, sehingga WNA tidak memiliki hak suara dalam memilih anggota legislatif maupun calon presiden atau wakil presiden bahkan kepala daerah dalam pemilu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar usai mengikuti kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-PORA) Provinsi Kalteng di Best Western Batang Garing Palangka Raya, Selasa (10/10/2023).

“Kegiatan tim Pora ini bertujuan untuk saling tukar menukar informasi tentang kegiatan atau keberadaan orang asing terkhususnya yang berada di Kalteng selain itu juga membahas terkait dengan isu pemilu 2024 mendatang, jangan sampai nanti ada kewarganegaraan asing ikut masuk ke dalam daftar pemilih sehingga tidak mencederai regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

ia menuturkan berkaca dari pengalaman pada tahun 2019 ditemukan adanya warganegara asing masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Persoalan ini muncul karena kekurangtelitian pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Proses coklit idealnya telah dilakukan di awal sejak pemutakhiran data pemilih.

“Jadi kita mengundang dari KPU Provinsi untuk memberikan keterangan atau menyampaikan informasi terkait daftar pemilih di tahun 2024 mendatang. Belajar dari pengalaman 2019, ditemukan adanya orang asing yang masuk ke dalam daftar pemilih hal tersebut sempat tidak terdeteksi. Tapi syukur saja WNA tersebut telah dicoret karena sejatinya orang asing tersebut tidak memiliki hak untuk memilih,” ujar dia lagi.

Lanjutnya, pemilihan 2024 nanti tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang sepele, semua pihak harus saling menguatkan dan saling menginformasi baik dari KPU, Polri, kejaksaan maupun pihak lain yang saling berkaitan.

“Tadi dari pihak KPU provinsi Kalteng juga menyampaikan pernah ada pengalaman seperti itu pada 2019, sehinga kedepannya kita lebih meningkatkan kerjasama terutama untuk mendeteksi para warganegara asing sehingga jangan sampai ikut dalam Pemilu 2024 nanti. Kemudian dari 2020 sekarang khususnya di Kalteng untuk sementara ini syukur tidak ditemukan adanya WNA yang masuk ke dalam DPT, walaupun untuk sekarang belum ditemukan, kita harus tetap waspada, ” ungkap Arief.

Ia juga menambahkan wilayah Kalteng merupakan wilayah yang sangat luas, jika dilihat dari jumlah petugas yang ada tentu sangat terbatas karena itu perlu adanya dukungan bagi masyarakat untuk turut serta membantu baik itu dari segi informasi maupun dari segi keaktifannya.

“Saat ini kendala yang kami hadapi ialah keterbatasan petugas, seperti yang kita ketahui Kalteng ini memiliki luas yang hampir sama dengan pulau Jawa tentu perlu adanya bantuan dari pihak kepolisian, kejaksaan, KPU, Bawasu bahkan masyarakat itu sendiri. Untuk itu harapan ke depan tentu kerjasama ini bisa lebih ditingkatkan lagi artinya ada peran serta masyarakat maupun instansi pemerintah itu bisa saling mensupport, memberikan informasi khususnya untuk keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kalteng. Sejatinya peran serta masyarakat itulah yang nantinya bisa membantu kami untuk melakukan penegakan hukum khususnya dalam bidang imigrasi,” tutupnya.

Wartawan: MARIA

Editor: Yundhy Satrya

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!