LPPM UPR Dorong Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kotawaringin Timur

 LPPM UPR Dorong Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kotawaringin Timur

FOTO : Ketua LPPM-UPR UPR yang juga selaku Tim Pendamping Penyusunan Naskah Akademik Raperda Masyarakat Hukum Adat, Dr. Ir. Aswin Usup, M.Sc

Kaltengnews.co.id – SAMPIT – Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Palangka Raya (LPPM-UPR) Dr. Ir. Aswin Usup, M.Sc menyampaikan saat ini LPPM-UPR dipercaya oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur untuk mendampingi Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebagaimana dimaksud, pada pasal 56 ayat (2), Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagai undang-undang pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004) menetapkan “Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik”.

“Begitupun halnya, dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kotawaringin Timur, kami pun mendorong agar tersusunnya naskah akademik Raperda yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat hukum adat Dayak dalam berbagai aspek,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp pribadinya, Senin (5/12/2022).

 

Baca Juga : Pemkab Kotawaringin Timur Gelar Workshop Penyusunan Naskah Akademik Raperda Masyarakat Hukum Adat

 

Lanjut Dr. Aswin mengatakan Naskah Akademik Raperda Masyarakat Hukum Adat Kotawaringin Timur memang sangat penting untuk dipersiapkan dan diusulkan, serta dibahas bersama pihak eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, untuk selanjutnya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

FOTO : Ketua LPPM-UPR UPR yang juga selaku Tim Pendamping Penyusunan Naskah Akademik Raperda Masyarakat Hukum Adat, Dr. Ir. Aswin Usup, M.Sc saat memberikan sambutan pada kegiatan Workshop Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Masyarakat Hukum Adat Kotawaringin Timur. Foto IST.

“Kami sangat berharap agar Raperda yang diusulkan ini, selanjutnya dapat ditindaklanjuti dan disetujui menjadi Perda, melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah yang ada. Sehingga, melalui Perda Masyarakat Hukum Adat di Kotawaringin Timur, keberadaan masyarakat adat Dayak bisa mendapat pengakuan dari negara,” harapnya.

Dr. Aswin Usup juga menyebut kesatuan masyarakat hukum adat tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah yang tentunya memiliki ikatan, antara satu sama lain berdasarkan identitas etnik yang menjadi bagian dari Warga Negara Republik Indonesia.

“Hak–hak masyarakat adat adalah hak komunal, bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat adat, bersumber dari sistem sosial dan budaya khususnya hak atas sumber daya alam seperti hak atas tanah, hak batas hutan, dan hak lainnya termasuk sumber daya alam yang dimiliki dan dikuasai secara turun temurun, serta diakui oleh masyarakat berdasarkan fakta dan bukti menurut hukum adat yang m berlaku di masyarakat atau persekutuan hukum adat,” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!