Pemkab Kotawaringin Timur dan LPPM-UPR Gelar Workshop Penyusunan Naskah Akademik Raperda Masyarakat Hukum Adat  

 Pemkab Kotawaringin Timur dan LPPM-UPR Gelar Workshop Penyusunan Naskah Akademik Raperda Masyarakat Hukum Adat  

FOTO : Kegiatan Workshop Penyusunan Naskah Akademik Raperda Masyarakat Hukum Adat Kotawaringin Timur yang digelar DLH dan LPPM-UPR, Senin (5/12/2022) pagi. Foto IST.

 

Kaltengnews.co.id – SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Palangka Raya (LPPM-UPR)  menggelar kegiatan Workshop Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan berlangsung di aula DLH Kotim, Senin (5/12/2022).

Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur akademisi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Palangka Raya sebagai pendamping Penyusunan Naskah Akademik Raperda MHA, Kepala DLH Kotawaringin Timur, Sekretaris DLH Kotawaringin Timur, pihak Eksekutif, Legislatif dan Forkompimda di lingkup Kabupaten Kotawaringin Timur, Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, AMAN, LMMDDKT Kotim, BATAMAD Kotim, Camat, Damang, Mantir dan para pemangku adat yang berasal dari 17 kecamatan di wilayah Kotawaringin Timur.

 

Baca Juga : LPPM UPR Dorong Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kotawaringin Timur

 

Dalam kegiatan tersebut, mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur, Kepala DLH Kotim, Ir. H. Machmoer. HA. menyampaikan keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kotawaringin Timur, terdiri dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat yang tersebar di seluruh Kabupaten Kotawaringin Timur, dan memiliki ikatan satu sama lain, berdasarkan asal usul leluhur dan kesamaan tempat tinggal, memanfaatkan satu wilayah secara turun menurun yang keberadaannya sudah ada dari sejak zaman dulu hingga sekarang ini.

 

FOTO : Kepala DLH Kabupaten Kotawaringin Timur, Ir. Machmoer. HA , saat memberikan sambutan pada kegiatan Workshop Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Masyarakat Hukum Adat, Senin (5/12/2022) di Aula DLH Kotim. Foto IST.

“Meskipun disadari bahwa saat ini keberadaannya sebagai kekayaan materi dan budaya semakin berkurang dan ikatan diantaranya saat ini semakin memudar yang disebabkan karena faktor transformasi sosial dan pelemahan, baik itu dari dalam masyarakat itu sendiri maupun faktor luar lainnya,” ujar Kepala DLH Kotim.

Lanjut Ir. H. Machmoer mengatakan keberadaan masyarakat hukum adat, berdasarkan hasil identifikasi, ternyata masih ada. Hal ini dibuktikan dengan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kotawaringin Timur yang memiliki perasaan bersama, menjalankan adat istiadat, kebiasaan atau kearifan lokal, memiliki wilayah adat dan menjalankan hukum adat dalam kehidupan sehari-harinya.

Dia juga mencontohkan, seperti di Desa Penyang, Desa Sebabi, Desa Parit, Desa Tehang, Desa Tanjung Kariangau, Desa Tumbang Sepayang maupun Desa Tumbang Gagu. Dan, masyarakat hukum adat inilah yang menjadi obyek dari Raperda dimaksud, supaya eksistensinya agar diakui dan dilindungi oleh negara.

Menurutnya, kegiatan Workshop Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Masyarakat Hukum Adat dinilai sangat penting untuk dilaksanakan, karena tujuannya untuk menjaga eksistensi masyarakat hukum adat, memberikan kepastian hukum terhadap hak wilayah, kearifan lokal dan pengetahuan tradisional lainnya agar dapat terus berkembang, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan di semua aspek kehidupan dan memastikan masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pemberdayaan dan menerima manfaat dari pengelolaan sumber daya alam, kearifan lokal, pengetahuan tradisional lainnya secara adil, setara tanpa diskriminasi.

Sementara itu, masih di tempat yang sama, Ketua LPPM-UPR yang juga ditunjuk sebagai tim pendamping penyusun naskah akademik Raperda Masyarakat Hukum Adat Kotawaringin Timur, Dr. Ir. Aswin Usup, M.Sc menyampaikan naskah akademik Raperda Masyarakat Hukum Adat Kotawaringin Timur, memang sangat penting untuk dipersiapkan dan diusulkan bersama. Karena, tujuannya untuk semakin mematangkan Raperda itu sendiri.

FOTO : Ketua LPPM-UPR yang juga selaku Tim Pendamping Penyusun Naskah Akademik Raperda Masyarakat Hukum Adat, Dr. Ir. Aswin Usup, M.Sc saat memberikan sambutan pada kegiatan Workshop Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Masyarakat Hukum Adat, Senin (5/12/2022) di Aula DLH Kotim. Foto IST.

“Kami sangat berharap, Naskah Akademik Raperda Masyarakat Hukum Adat Kotawaringin Timur yang nantinya diusulkan, selanjutnya bisa diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak legislatif guna pembahasan lebih lanjut, sampai pada diusulkan kembali ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI),” harapnya.

Dr. Aswin Usup juga mengatakan kesatuan masyarakat hukum adat tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah yang tentunya memiliki ikatan, antara satu sama lain berdasarkan identitas etnik yang menjadi bagian dari Warga Negara Republik Indonesia.

“Hak–hak masyarakat adat adalah hak komunal, bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat adat, bersumber dari sistem sosial dan budaya khususnya hak atas sumberdaya alam seperti hak atas tanah, hak batas hutan, dan hak lainnya termasuk sumber daya alam yang dimiliki dan dikuasai secara turun temurun, serta diakui oleh masyarakat berdasarkan fakta dan bukti menurut hukum adat yang berlaku di masyarakat atau persekutuan hukum adat,” tandasnya.

Dia juga menambahkan keberadaan Perda Masyarakat Hukum Adat di Kotawaringin Timur sangat penting untuk segera ditindaklanjuti dan ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Sebab, melalui Perda tersebut, maka diharapkan dapat mengakomodir segala aspek kehidupan dan kepentingan masyarakat hukum adat Dayak, serta bisa mendapatkan pengakuan dari negara, khususnya bagi masyarakat adat Dayak di wilayah ini. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!