Minta Eksekutif Masukan Aturan Reses Dalam Perbup Perjalan Dinas
KALTENGNEWS.co.id – BUNTOK – Guna menghindari terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan perjalanan dinas, DPRD Kabupaten Barito Selatan meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk memasukan aturan tersendiri menyangkut reses dewan di dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang perjalanan dinas.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, kepada awak media usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi gabungan dewan dengan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD), Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Barsel, Kamis (2/12/2021).
Diungkapkan Farid, selama setahun pelaksanaan Perbup Barsel Nomor 5 Tahun 2021 Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah Barito Selatan yang merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, ada beberapa hal yang menimbulkan multitafsir di antara eksekutif dan legislatif.
Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini meminta kepada eksekutif untuk memasukan aturan baru kedalam Perbup, terutama berkaitan dengan pelaksanaan perjalanan dinas DPRD.
“Khususnya terkait dengan reses, reses itu harusnya ada pengaturan tersendiri, karena itu adalah hal wajib bagi DPRD. Harusnya ada pengaturan tersendiri di dalam Perbup itu,” terangnya.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, eksekutif dan legislatif sepakat untuk segera melakukan evaluasi dan memasukan aturan mengenai perjalanan dinas tersendiri khusus bagi legislatif di dalam Perbup dimaksud.
“Biasa kan aturan itu perlu dievaluasi setiap saat. Karena yang sekarang belum diatur,” ucapnya.
“Karena belum diatur itu, lalu menimbulkan perdebatan, perbedaan tafsir antara pemeriksa dengan kita (legislatif). Kita melaksanakan begini, pemeriksa mengatakan lain, akhirnya jadi masalah, padahal belum tentu salah dan kita pun pegang aturan tersendiri,” imbuhnya menambahkan.
“Makanya itu tadi, perlu adanya pengaturan tersendiri terkait dengan reses,” tutupnya. (tu/aga)