PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah menyatakan telah menangani 62 kasus kebakaran hutan dan lahan selama periode karhutla 2026, dengan 25 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain perkara perorangan, satu korporasi di Kabupaten Kotawaringin Timur telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan perkara tersebut masih dikembangkan dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
“Hingga saat ini kami tengah menangani 62 kasus selama karhutla terjadi di Kalimantan Tengah,” kata Iwan di Palangka Raya, Jumat (11/9/2026).
Dari empat korporasi yang sebelumnya dalam tahap penyelidikan, satu perusahaan di Kotawaringin Timur kini masuk penyidikan. Polisi masih memeriksa saksi dan menyusun alat bukti sebelum menentukan status hukum lebih lanjut.
“Jadi masih kita lakukan penyidikan. Nanti kan kami akan memeriksa saksi-saksi, menyimpulkan alat bukti dan gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut Iwan, perusahaan tersebut mengalami kebakaran dan belum memiliki sarana serta prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.
Penyidik Polda Kalteng bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk menelusuri sumber api dan pola penyebaran titik api di lokasi perusahaan.
“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” tegasnya.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla berjalan pada dua jalur sekaligus: pemadaman di lapangan dan proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melanggar ketentuan.
Tahap selanjutnya adalah penyelesaian pengumpulan bukti dan gelar perkara sebelum penyidik menentukan perkembangan status hukum korporasi tersebut.(fit/*)

Komentar