Advertisement
Nasional Politik
Beranda / Politik / Palu DPR Berbunyi: UU Ketenagakerjaan Sah, Perampasan Aset Mulai Dikebut

Palu DPR Berbunyi: UU Ketenagakerjaan Sah, Perampasan Aset Mulai Dikebut

Puan Maharani menerima berkas pendapat akhir Presiden dari Menaker Yassierli saat Rapat Paripurna DPR, yang mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU.

Dua agenda legislasi bergerak sekaligus di DPR RI pada Selasa (6/10/2026), tetapi keduanya berada pada tahap hukum yang berbeda. DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, sementara RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Keputusan itu membuat satu regulasi langsung memasuki fase pelaksanaan, sedangkan satu lainnya baru masuk ke jalur pembahasan lanjutan.

Dalam Rapat Paripurna hari ini, pembicaraan tingkat II atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berujung pada pengambilan keputusan. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi hubungan ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, bagi dunia kerja, titik pentingnya bukan hanya pengesahan di ruang sidang, tetapi bagaimana norma baru itu diterjemahkan dalam hubungan antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

“Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi dasar untuk memperkuat perlindungan pekerja dan memastikan hak-hak ketenagakerjaan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

BKSDA Sisir Lokasi Orangutan di Lahan Karhutla Kotawaringin Barat

Setelah palu diketuk, pekerjaan pemerintah dan aparat pengawas justru semakin konkret. Undang-undang harus diterjemahkan ke dalam aturan pelaksana, mekanisme pengawasan, dan penerapan di tempat kerja.

“Tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan yang sudah disahkan dapat berjalan efektif di lapangan dan benar-benar dirasakan pekerja,” kata Yassierli.

Berbeda dengan regulasi ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset belum menjadi undang-undang. Dalam rapat paripurna yang sama, DPR menyepakati RUU tersebut sebagai RUU usul DPR untuk kemudian masuk ke tahapan pembahasan bersama pemerintah.

Posisi ini penting ditegaskan karena perampasan aset hasil tindak pidana selama ini menjadi salah satu isu yang berulang kali mendapat perhatian dalam agenda pemberantasan korupsi. Namun, status usul inisiatif berarti substansi regulasi masih terbuka untuk dibahas dan disempurnakan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, pembahasan regulasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Listrik dan Ruang Belajar Masuk Prioritas Awal Rektor Baru UPR

“RUU Perampasan Aset sudah masuk sebagai usul inisiatif DPR dan kami menargetkan pembahasannya dapat diputuskan paling lambat 15 Desember 2026,” ungkap Puan.

Tenggat itu membuat waktu pembahasan menjadi faktor penting. DPR harus menyelesaikan pembicaraan substansi sekaligus memastikan aturan tersebut tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pihak yang sah.

“Yang dikejar bukan sekadar cepat selesai, tetapi bagaimana seluruh substansi RUU Perampasan Aset dapat dibahas secara cermat sebelum diputuskan,” sebutnya.

Dengan demikian, publik menghadapi dua cerita legislasi sekaligus. Untuk UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana aturan baru itu bekerja setelah disahkan.

Untuk RUU Perampasan Aset, pertanyaannya masih lebih mendasar. Eperti apa bentuk akhir regulasinya, bagaimana mekanisme perampasan diterapkan, dan bagaimana perlindungan terhadap hak pihak ketiga diatur.

Pembahasan RUU Perampasan Aset harus memastikan tujuan pengembalian aset hasil tindak pidana berjalan bersama dengan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan secara sah.(/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *