PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah hingga 12 September 2026 telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dari 113 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polres jajaran.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Polisi Budi Rachmat mengatakan, dari 113 kasus tersebut, 94 masih berada pada tahap penyelidikan, 18 kasus telah masuk penyidikan, dan satu perkara dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Ini merupakan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memaksimalkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita,” kata Budi di Palangka Raya, Sabtu.
Ia menegaskan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perseorangan. Polda Kalteng juga menangani dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla.
“Selain penanganan perkara yang melibatkan perseorangan, kami juga melakukan penanganan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla,” ucapnya.
Dalam perkembangan terbaru, tujuh korporasi disebut telah naik ke tahap penyidikan.(fit/*)

Komentar