JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI).
Erick ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah tiba dari Singapura. Penangkapan dilakukan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional Polri dan petugas imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan melalui pemeriksaan imigrasi.
“Erick ditangkap di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” kata Ade Safri. Sabtu, (12/9/2026).
Perkara tersebut dilaporkan pada 2022. Penyidik kemudian menetapkan Erick sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 14 November 2023. Saat pemeriksaan masih berjalan, Erick melarikan diri ke Singapura sehingga masuk daftar pencarian orang dan selanjutnya diterbitkan Interpol Red Notice pada Februari 2024.
Polisi menduga Erick berperan mempertemukan pihak reseller dan mengatur pembagian fee. Dari perkara tersebut, penyidik menyebut Erick menerima aliran dana sekitar Rp4,62 miliar.
“Pascaupaya paksa penangkapan, penyidik akan melakukan pemenuhan petunjuk P-19,” ujar Ade.
Saat ini Erick dibawa ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan dan menjalani penahanan. Polisi akan melanjutkan proses penyidikan sebelum berkas perkara dikirim kembali kepada jaksa penuntut umum.(BS/*)

Komentar