Advertisement
Hukum & Kriminal Nasional
Beranda / Nasional / Polisi Pastikan Laporan Abah Setu Berlanjut Setelah Permintaan Maaf

Polisi Pastikan Laporan Abah Setu Berlanjut Setelah Permintaan Maaf

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Andi Oddang menghadiri proses klarifikasi dan mediasi di Mapolres Metro Bekasi terkait video yang viral di media sosial.

BEKASI – Kasus Asep Setiawan alias Abah Setu, pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam di Kabupaten Bekasi, tetap diproses polisi meski yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataan kontroversial yang beredar di media sosial.

Polres Metro Bekasi menyatakan belum ada pencabutan laporan resmi dari pihak pelapor. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Andi Oddang mengatakan penyidik akan menyesuaikan langkah berikutnya sesuai proses hukum.

“Untuk laporan kan sudah ada, sudah dilaporkan,” kata Andi. Sabtu, (12/9/2026).

Polemik bermula dari video pernyataan Abah Setu yang beredar luas di media sosial dan dinilai sejumlah pihak menyinggung Nabi Muhammad SAW. Peristiwa tersebut kemudian memicu kedatangan warga ke kediamannya di Desa Telajung, Cikarang Barat, pada 7 September 2026.

Dalam proses klarifikasi dan mediasi di Mapolres Metro Bekasi pada 10 September, Abah Setu menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Erick Soedjasa Ditangkap Setelah Dua Tahun Masuk DPO Polri

“Saya mengakui dan menyatakan salah atas kekeliruan tersebut,” kata Abah Setu.

Ia juga menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum apabila kembali mengulangi pernyataan serupa.

Polisi sebelumnya menyebut Abah Setu sempat membantah bahwa dirinya menghina Nabi dan mengatakan video yang beredar telah diedit menggunakan AI. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Perkara saat ini masih berada dalam proses penanganan kepolisian dan belum berstatus tersangka.(BA/*)

Karhutla Kalteng, Korporasi Diminta Tak Lepas Tangan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *