Advertisement
Hukum & Kriminal Palangka Raya
Beranda / Palangka Raya / 65 Perkara Narkotika Inkracht, Kejari Palangka Raya Musnahkan Sabu

65 Perkara Narkotika Inkracht, Kejari Palangka Raya Musnahkan Sabu

Jajaran Kejari Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya memusnahkan 918,21 gram sabu dari 65 perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan Jumat.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Yunardi mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

“Kami pastikan barang bukti yang sudah inkracht tidak dapat lagi digunakan atau disalahgunakan, terutama narkotika yang sangat membahayakan generasi bangsa,” kata Yunardi.

Selain sabu, kejaksaan memusnahkan 224 butir ekstasi seberat 81,95 gram dari tujuh perkara. Barang bukti lainnya terdiri atas lima senjata tajam, 183 karung beras dengan berat total 1.089 kilogram, serta 34 pakaian dari sejumlah perkara pidana umum.

“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan bukti nyata komitmen kami dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Curah Hujan Menurun, Katingan Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla

Yunardi menegaskan penanganan barang bukti harus dilakukan secara bertanggung jawab setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Narkotika adalah musuh bersama, dan kami pastikan tidak ada celah bagi barang terlarang untuk kembali ke masyarakat,” katanya.

Kejari Palangka Raya menyebut penegakan hukum terhadap perkara narkotika akan terus dilakukan, sementara barang bukti yang telah inkracht dimusnahkan sesuai prosedur.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan tanpa kompromi, terutama terhadap peredaran narkotika,” tegas Yunardi.(fit/*)

Posyandu Kapuas Dituntut Menjawab Kebutuhan Warga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *