PALANGKA RAYA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi memperpanjang masa jabatan Prof. Salampak sebagai Rektor Universitas Palangka Raya hingga rektor periode 2026-2030 ditetapkan dan dilantik.
Perpanjangan berlaku sejak 9 September 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 204/M/Kep/2026.
“Jabatan Rektor Prof. Salampak sudah diperpanjang menteri terhitung tanggal 9 September 2026 sampai dilantiknya rektor baru,” kata Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR Prof. Joni Bungai di Palangka Raya, Jumat (11/9/2026).
Perpanjangan tersebut memastikan kesinambungan kepemimpinan universitas selama proses pemilihan rektor periode 2026-2030 belum berakhir dengan pelantikan.
Dasar keputusan yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan dokumen resmi kementerian sehingga status masa jabatan tidak hanya berdasarkan pernyataan internal kampus.
Bagi UPR, tahap berikutnya adalah menyelesaikan proses pemilihan dan pelantikan rektor periode 2026-2030.
Selama proses itu berlangsung, kepemimpinan Prof. Salampak tetap berjalan sesuai keputusan menteri.(fit/*)

Komentar