Advertisement
Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Polisi Ungkap Pencurian CPU Kantor Dispora Kalteng

Polisi Ungkap Pencurian CPU Kantor Dispora Kalteng

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut mengamankan TAM (37), warga Kecamatan Jekan Raya, dalam perkara pencurian CPU di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah. Polisi menyebut TAM pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian serupa pada 2023.

Pencurian terjadi pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 02.40 WIB di Kantor Dispora Kalteng. Peristiwa diketahui ketika seorang ASN datang ke kantor sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapati CPU di Ruangan Sekretariat Operasional PPID Pelaksana sudah hilang.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan Dispora Kalimantan Tengah terkait adanya tindak pidana pencurian, yang kemudian kami lakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto.

Kerugian materiil akibat pencurian tersebut diperkirakan sekitar Rp39 juta.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada TAM, yang akhirnya diamankan personel Unit Reskrim Polsek Pahandut.

Disdik Buka Kembali PTM Palangka Raya

Dalam perkara ini polisi menyita satu unit CPU Custom Listing MSI Gaming PC, jaket hitam, topi hitam dan sepeda motor Suzuki Spin yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku TAM pernah menjalani hukuman pada 2023 dalam perkara pencurian yang ditangani Polsek Pahandut,” ujar Iyudi.

TAM dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHP tentang pencurian dan kini diamankan bersama barang bukti di Polsek Pahandut.

“ Kami juga mengimbau masyarakat dan instansi untuk meningkatkan kewaspadaan serta keamanan terhadap barang-barang berharga,” ujar Iyudi.

Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Penangkapan tidak mengubah prinsip praduga tak bersalah karena status TAM dalam perkara ini masih sebagai tersangka.(fit/*)

Wapres Cek Langsung Dampak Karhutla Palangka Raya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *