PALANGKA RAYA – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.
Jumlah surat lebih banyak daripada jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan atau evaluasi pada periode berbeda.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan operasional SPBU sesuai ketentuan dan penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.
“Jumlah surat tersebut lebih besar dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi dalam periode yang berbeda,” kata Edi. Rabu, 9 September 2026.
Temuan yang menjadi objek pengawasan antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan, pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi, dan ketidaksesuaian prosedur operasional SPBU.
Pengawasan tersebut berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur agar dapat diterima kelompok yang berhak.
Pertamina menyatakan tindakan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Edi.
Menurut Pertamina, pengawasan sekaligus diarahkan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen dan mencegah penyimpangan dalam distribusi BBM.
Bagi masyarakat di Kalimantan, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan SPBU terus dilakukan secara regional, tidak hanya melalui pemeriksaan ketika muncul persoalan.
Tahap berikutnya adalah melanjutkan pemeriksaan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur yang masih ditemukan tidak sesuai ketentuan.(fit/*)

Komentar