Advertisement
Katingan
Beranda / Katingan / Pemkab Katingan Awasi Aktivitas PT SEAL

Pemkab Katingan Awasi Aktivitas PT SEAL

Wakil Bupati Katingan Firdaus bersama jajaran saat meninjau aktivitas PT SEAL.

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan memperketat perhatian terhadap aktivitas PT Sumber Energi Alam Lestari (PT SEAL) melalui inspeksi dan pemantauan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pertambangan serta angkutan batu bara.

Wakil Bupati Katingan Firdaus mendampingi inspeksi terpadu ke wilayah operasional perusahaan di Desa Tumbang Hangei, Kecamatan Katingan Tengah, pada 26 Agustus 2026. Dalam perkembangan berikutnya, ia kembali meninjau jetty perusahaan di Desa Luwuk Bunter, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pemerintah daerah menyatakan dukungan terhadap investasi tetap berjalan, tetapi harus disertai pengawasan terhadap aspek keselamatan, lingkungan, infrastruktur dan kepentingan masyarakat.

“Kami pada prinsipnya menyambut baik setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Katingan. Salah satu upayanya adalah membuka lapangan pekerjaan,” ujar Firdaus. Senin, 7 September 2026.

Inspeksi itu melibatkan unsur pemerintah provinsi, termasuk Ditlantas, Dinas Perhubungan dan unit PUPR, serta sejumlah OPD Kabupaten Katingan. Di lapangan, PT SEAL memaparkan rencana area kerja dan pembangunan jalan angkut.

Isenmulang Kalteng FC Dipangkas Dua Poin, Ini Sebabnya

Pada peninjauan 2 September, rombongan Pemkab Katingan mengecek jetty PT SEAL di Desa Luwuk Bunter. Pemkab menyatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi langsung mengenai aktivitas usaha yang berkaitan dengan wilayah Katingan.

Sorotan terhadap aktivitas angkutan batu bara juga muncul dalam pemberitaan mengenai keluhan masyarakat terkait kondisi ruas jalan di Katingan. Namun, dugaan kerusakan jalan akibat angkutan berat merupakan klaim yang tetap memerlukan pembuktian teknis dan tidak dapat langsung diperlakukan sebagai kesimpulan resmi.

“Dukungan terhadap investasi perlu diiringi koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Firdaus.

Pemkab Katingan menyatakan fungsi pembinaan dan pengawasan tetap dijalankan sesuai kewenangan. Artinya, dukungan terhadap kegiatan usaha tidak otomatis menghilangkan kewajiban pemerintah memeriksa dampak operasional perusahaan.

Dalam konteks tersebut, pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk memisahkan antara manfaat ekonomi investasi, kewajiban perusahaan dan persoalan yang membutuhkan tindak lanjut teknis.

Air Bersih Macet, Warga Nanga Bulik Keluhkan Layanan Perumda Tirta Lamandau

Pemerintah daerah berharap komunikasi dengan perusahaan terus diperkuat sehingga kegiatan usaha dapat berjalan tertib serta memberikan manfaat tanpa mengabaikan keselamatan, lingkungan dan kepentingan masyarakat.(din/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *