Advertisement
Katingan
Beranda / Katingan / Dua Raperbup Katingan Masuk Tahap Harmonisasi

Dua Raperbup Katingan Masuk Tahap Harmonisasi

Pemkab Katingan dan Kanwil Kemenkum Kalteng melakukan harmonisasi rancangan peraturan bupati.

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah membahas harmonisasi dua rancangan peraturan bupati (Raperbup) untuk memastikan aturan yang disusun memiliki dasar hukum jelas dan dapat diterapkan.

Dua Raperbup yang dibahas masing-masing berkaitan dengan roadmap pembangunan kependudukan Katingan 2025–2030 serta perubahan ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan harmonisasi dibutuhkan untuk menilai substansi aturan secara menyeluruh.

“Substansi regulasi dapat dicermati secara menyeluruh,” ujar Hajrianor.

Selain memastikan dasar hukum, proses harmonisasi juga diarahkan untuk mencegah aturan baru bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi atau menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi lainnya.

PJJ Terganggu Saat Listrik Padam, Kapan Pasokan Normal?

“Harmonisasi memastikan materi yang diatur memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Hajrianor.

Bagi Pemkab Katingan, tahapan ini penting sebelum dua Raperbup diterapkan sebagai instrumen kebijakan daerah. Regulasi terkait kependudukan, khususnya roadmap pembangunan 2025–2030, akan menjadi rujukan bagi perencanaan pembangunan penduduk di daerah.

Sekretaris Daerah Katingan Kalpin menyatakan pemerintah daerah berharap proses harmonisasi dapat menghasilkan regulasi yang lebih operasional dan sesuai kebutuhan daerah.

“Kedua Raperbup dapat disempurnakan,” ujar Kalpin.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi sebelum aturan ditetapkan. Setelah harmonisasi selesai, Pemkab Katingan masih harus menuntaskan tahapan administratif berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan kepala daerah.(din/*)

Dana Karhutla Rp20 Miliar di Pulang Pisau, Publik Menunggu Bukti Hasil Belanja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *