Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Setiap perusahaan di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diharapkan dapat mematuhi dan memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu.
Hal tersebut, sebagaimana adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dimana, SE pelaksanaan THR tersebut ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia.
Berkenaan hal tersebut, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, SP., mengimbau kepada seluruh perusahaan, serta pihak-pihak yang memiliki karyawan agar dapat membayar THR karyawan tepat waktu, sebagaimana adanya aturan yang berlaku.
“Kami meminta kepada seluruh perusahaan dapat memastikan pembayaran THR karyawan sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagaman. Baik itu pertambangan, perkebunan, perdagangan, jasa ataupun sektor lainnya yang mempekerjakan orang,” ucap Wiyatno, dalam siaran persnya, Senin (3/5/2021).