Dishub Awasi Ketat Truk TBS di Jalur Perkotaan

Foto : Ilustrasi truk pengangkut TBS melintas di kawasan Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, baru-baru ini.

Nanga Bulik, kaltengnews.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamandau memperketat pengawasan terhadap truk angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan hasil tambang yang melintas di jalur perkotaan.

Langkah ini dilakukan menyusul laporan warga terkait aktivitas truk besar yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas di pusat kota.

Kepala Dishub Lamandau, Gustoni, mengatakan pihaknya telah menurunkan personel untuk memantau sejumlah titik rawan, terutama dari kawasan Alun-alun hingga Simpang E.

Dari hasil pemantauan, masih ditemukan sopir yang nekat melanggar. Bahkan, sebagian di antaranya memanfaatkan situasi tertentu untuk menghindari pengawasan petugas.

“Pekan lalu, saat hujan lebat dan listrik padam, ada truk TBS yang masuk kota. Padahal larangan sudah dipasang,” ujarnya.

Petugas di lapangan langsung memberikan teguran dan memerintahkan sopir untuk putar balik agar tidak melintasi pusat kota.

Gustoni menegaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021, dengan sanksi mulai dari peringatan hingga denda administratif.

“Imbauan sudah kami pasang di setiap persimpangan. Kami harap aturan ini dipatuhi demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (cko)

 

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!