Perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur memasuki perkembangan baru, setelah Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Fitriannoor, berstatus Justice Collaborator.
Status tersebut dikonfirmasi penasihat hukum Fitriannoor dan membuka ruang bagi penyidik untuk mendapatkan keterangan dari salah satu tersangka yang berada dalam struktur pengelolaan anggaran perkara tersebut.
Penasihat hukum Fitriannoor, Nurahman Ramdhani, mengatakan status Justice Collaborator kliennya telah diterima.
“Iya, klien kami JC dan itu sudah diterima sebagai JC,” kata Nurahman. Jumat (2/10/2026).
Menurut penasihat hukum, kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum dan bersedia membantu proses penyidikan. Namun, keterangan Justice Collaborator tetap harus diuji dengan alat bukti lain dalam perkara.
Perkara tersebut berkaitan dengan dana hibah yang diterima KPU Kotim dari APBD untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada 2024. Nilai hibah yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp40 miliar. Dana itu dicairkan dalam dua tahun anggaran, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan penyidik terus memperdalam perkara melalui pemeriksaan saksi.
“Pada hari ini saksi yang dipanggil sebanyak 26 orang, namun hanya 24 saksi yang memenuhi panggilan,” ujar Dodik.
Dua saksi tidak memenuhi panggilan pada saat pemeriksaan. Satu saksi disebut berhalangan karena sakit, sementara satu lainnya masih berada di Jakarta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam perkara yang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Kejati menyebut penyidikan mendalami dugaan penggunaan dana yang tidak sepenuhnya sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dodik juga mengungkap bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemberian uang atau gratifikasi kepada komisioner dan pihak lain di lingkungan KPU Kotim.
“Penyidik juga mendalami dugaan adanya kickback, berupa pemberian uang maupun gratifikasi kepada komisioner dan pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotim,” ujarnya.
Sementara itu, potensi kerugian keuangan negara masih belum menjadi angka final. Kejati menyebut penghitungan masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar,” kata Dodik.
Dari sisi kelembagaan, perkara hukum terhadap lima komisioner KPU Kotim telah berdampak pada pelaksanaan tugas di daerah. KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengambil alih tugas KPU Kotim karena seluruh lima komisioner berstatus nonaktif dan sedang menjalani penahanan.
Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wawan Wiraatmaja menjelaskan pengambilalihan dilakukan berdasarkan keputusan KPU RI.
“Karena mereka ditahan, maka mereka tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota KPU Kotawaringin Timur,” kata Wawan.
Wawan menegaskan kebutuhan penyelenggaraan, koordinasi, dan administrasi KPU Kotim untuk sementara ditangani oleh KPU Provinsi Kalteng.
Dalam posisi tersebut, status Justice Collaborator Fitriannoor menjadi salah satu perkembangan yang perlu dikawal karena keterangannya akan masuk dalam keseluruhan rangkaian pembuktian perkara. Namun, status tersebut tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan pihak lain. Setiap keterangan tetap harus diuji melalui dokumen, transaksi, pemeriksaan saksi, dan alat bukti lain.
Perkara juga masih berada dalam proses hukum. Karena itu, perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan, penghitungan BPKP, serta keputusan penegak hukum mengenai langkah berikutnya.(aya/*)

Komentar