Kualitas udara Kalimantan Tengah berada pada level berbahaya pada Minggu (4/10/2026). Data ISPU yang dipantau pada pukul 08.00 WIB menunjukkan indeks Kalteng mencapai 1.048, menempatkannya sebagai wilayah dengan angka ISPU tertinggi dalam pemantauan nasional pada waktu tersebut.
Angka itu jauh melewati ambang kategori berbahaya, yakni ISPU di atas 300. Dengan kondisi itu, persoalan karhutla tidak hanya terlihat dari keberadaan api atau titik panas, tetapi juga dari dampaknya terhadap kualitas udara yang langsung dirasakan masyarakat.
Situasi itu berlangsung ketika status tanggap darurat karhutla di Kalteng masih diperpanjang. Pemerintah provinsi sebelumnya menetapkan status tersebut mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/230/2026.
Pada 3 Oktober 2026, BPBD Provinsi Kalteng mempublikasikan SK Perpanjangan Status Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalteng 2026 Nomor 100.3.3.1/247/2026. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif terbaru bahwa penanganan karhutla masih berlanjut dalam status tanggap darurat.
Saat status tersebut pertama kali ditetapkan, Gubernur Agustiar Sabran menjelaskan tujuan utamanya ialah mempercepat koordinasi dan mobilisasi sumber daya.
“Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana,” ujar Agustiar.
Agustiar juga menjelaskan bahwa data karhutla yang dipakai pemerintah terus diperbarui berdasarkan laporan daerah melalui pusat pengendalian operasi.
“Data ini kita update berdasarkan laporan dari masing-masing daerah melalui Pusdalops kita,” katanya.
Perpanjangan status kini berlangsung bersamaan dengan masih tingginya tekanan kualitas udara. Kondisi tersebut membuat penanganan harus berjalan pada dua jalur sekaligus: mengendalikan sumber kebakaran dan mengurangi dampaknya terhadap warga.
“Perpanjangan status tanggap darurat diperlukan karena penanganan karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat masih membutuhkan pengerahan sumber daya secara penuh.” Terangnya.
Menurutnya, prioritas penanganan bukan hanya memadamkan api, tetapi memastikan dampak kabut asap terhadap masyarakat terus ditekan selama kondisi belum terkendali.
Dari sisi operasi lapangan, Ahmad Toyib, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah, menyebut penanganan karhutla harus menggabungkan operasi darat, dukungan udara, pemantauan, dan pencegahan.
“Penanganan karhutla terus kami perkuat melalui operasi darat dan dukungan operasi udara. Seluruh unsur terkait terus bergerak untuk mempercepat pemadaman, khususnya pada wilayah yang masih terdapat lahan terbakar,” ujar Ahmad Toyib.
Ia juga mengingatkan bahwa lahan yang sudah dipadamkan tetap harus dipantau karena masih berpotensi kembali terbakar.
“Lahan yang sudah dipadamkan tetap harus dipantau karena masih berpotensi menyala kembali,” katanya.
Perpanjangan status, lanjut dia, akan digunakan untuk mempertahankan kesiapsiagaan, memperkuat pemantauan, dan mempercepat respons terhadap titik api yang masih berkembang.
“Indikator penanganan tidak berhenti pada api yang padam, tetapi juga pada kemampuan mencegah kebakaran kembali dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.” Katanya.
Sebelumnya, pemerintah provinsi juga memperkuat sarana penanganan melalui pengerahan personel dan peralatan serta operasi udara. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya menangani karhutla yang masih muncul di sejumlah wilayah Kalteng.(din/*)

Komentar