Advertisement
Hukum & Kriminal Lamandau
Beranda / Lamandau / Dua Kurir Narkoba Ditangkap, 3,89 Kg Sabu dan 400 Ekstasi Disita

Dua Kurir Narkoba Ditangkap, 3,89 Kg Sabu dan 400 Ekstasi Disita

Penangkapan H (26), warga Kabupaten Sukamara, yang diduga membawa 698,14 gram sabu dan 400 butir pil ekstasi di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Lamandau.

NANGA BULIK – Polres Lamandau mengungkap dua kasus berbeda dan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bersih 3.896,84 gram kilogram serta 400 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi. Kedua tersangka menggunakan sepeda motor untuk membawa narkotika menuju Sampit.

Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, menjelaskan penangkapan pertama berlangsung pada 22 Oktober 2026 di Jalan Trans Kalimantan KM 22, Kecamatan Bulik. Polisi mengamankan H (26), warga Kabupaten Sukamara.

H diduga membawa narkotika dari Kampung Beting, Kabupaten Pontianak, dengan tujuan Sampit. Barang tersebut disimpan dalam tas ransel yang diletakkan di bagian depan sepeda motor Honda ADV. Dari penangkapan itu, polisi menyita tujuh bungkus sabu dengan berat bersih 698,14 gram dan empat bungkus plastik berisi 400 butir pil merah muda yang diduga ekstasi.

“Saat melintas di wilayah Lamandau, tersangka berhasil diamankan petugas. Dari tangannya, polisi menyita tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 698,14 gram serta empat bungkus plastik klip berisi 400 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi,” ungkap Kapolres pada Rabu, 4 November 2026.

H juga diduga dijanjikan upah Rp3 juta untuk pengiriman tersebut. Polisi turut menyita uang tunai Rp950 ribu dan telepon genggam.

Tiga Jenderal Ditahan, Siapa Pengendali dan Penerima Hasil Sadap Ilegal?

Penangkapan kedua berlangsung pada 29 Oktober 2026 di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang. Tersangka berinisial MT (36), warga Kabupaten Kotawaringin Timur. MT diduga membawa sabu dari Pontianak menuju Sampit menggunakan sepeda motor. Lima bungkus plastik besar berisi sabu disembunyikan di dalam jok kendaraan.

Polisi menyita sabu dengan berat kotor 3.259 gram dan berat bersih 3.198,70 gram. Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp480 ribu, tas belanja merah, telepon genggam, STNK, dan sepeda motor.

Berbeda dengan tersangka pertama, MT disebut dijanjikan upah Rp30 juta setelah barang sampai di tujuan.

“Untuk pengiriman tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta setelah barang sampai di tempat tujuan,” ungkap Eko.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3 Perusahaan Jadi Tersangka, 10.378 Hektare Gambut Disiapkan

Kapolres menyebut keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati serta denda maksimal Rp10 miliar.

Jalur Lamandau kembali menjadi sorotan

Pengungkapan ini terjadi ketika Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada, 22 Oktober 2026 menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada dua terdakwa dalam perkara pengiriman 32,9 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi.

Perkara tersebut berbeda dari dua kasus yang baru diungkap Polres Lamandau. Namun, rangkaian pengungkapan dan persidangan itu memperlihatkan besarnya persoalan distribusi narkotika lintas provinsi yang melintasi wilayah Kalimantan Tengah.

Dua penangkapan terbaru menunjukkan bahwa kurir masih memanfaatkan kendaraan roda dua untuk mengangkut narkotika dalam jumlah besar. Polisi kini menangani kedua tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Merasa Terancam Setelah Ditebas Dengan Parang, Head Legal PT MUTU Laporkan Kantan Cs Ke Polisi

Pengungkapan pemasok dan penerima barang menjadi bagian penting untuk membongkar jaringan yang berada di belakang pengiriman tersebut.(fah/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *