Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Terancam Penjara 15 Tahun Akibat Setubuhi Siswi SMP di WC
PALANGKA RAYA, GK- Seorang remaja berinisial EK, 17, warga Desa Penda Pilang Kabupaten Gunung Mas terancam pidana penjara paling lama 15 tahun akibat menyetubuhi perempuan yang masih di bawah umur. Sidang perkara ini pun berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (3/5/2015). Dalam dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Andre disebutkan, kejadian berawal saat […]Read More