Wali Kota Harus Bersedia Jadi Saksi

PALANGKA RAYA, GK- Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia diminta mau memberi keterangan kepada penyidik dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badan Perizinan Terpadu Kota Palangka Raya. Hal ini agar ada kejelaskan dalam kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Tata Kota Palangka Raya, Adirama Bahan (ARB) sebagai tersangka.
Penasehat Hukum (PH) ARB, Rio Denamore Dau mengatakan, kliennya saat diperiksa penyidik Polres Palangka Raya meminta agar Riban Satia dimintai keterangan. “Supaya ada kejelasan kenapa juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis) baru dikeluarkan (Wali Kota) setelah 2 tahun perda itu,” tuturnya, Minggu (2/2/2015).
Namun ujar Rio, Wali Kota Palangka Raya malah menolak permintaan kliennya dengan mengirimkan surat resmi ke ARB. “Ya mestinya bersedia, supaya ada kejelasan dan dia (Riban Satia) kan pejabat menjadi panutan, harusnya dia mendukung upaya penegakan hukum dan ini menyangkut nasib seseorang,” katanya kemarin.
Dalam kesempatan itu Rio juga menegaskan, dia melihat kasus kliennya ini cenderung sangat dipaksakan karena ada ketidaksesuaian antara lokasi kejadian tindak pidana dan kedudukan kliennya yang dijadikan tersangka. “Ya kita lihat, yang saat itu berwenang menerbitkan IMB kan badan perizinan tapi kenapa Kadistako yang hanya mengeluarkan rekomendasi yang ditetapkan sebagi tersangka,” jelasnya.
Selain itu dia melihat, awalnya penyidik polisi menyatakan perbuatan yang dilakukan kliennya ialah korupsi, lalu kemudian dialihkan lagi ke gratifikasi. “Terakhir kita dengar mau diarahkan ke pungli (pungutan liar),” ujar Rio. Dalam hal ini Rio pun meminta jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk tetap profesional.
Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan yang dihubungi via telepon membantah keras penetapan ARB sebagai tersangka dipaksakan. Menurutnya semua sudah sesuai prosedur dan pertimbangan penyidik.msr

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!