Kejati Gandeng KPK Tangani Korupsi Unpar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M Roeskanedi

PALANGKA RAYA, GK- Untuk mempercepat penuntasan perkara dugaan korupsi Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (FK Unpar), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerjasama ini meliputi beberapa hal, salah satunya mengenai saksi ahli.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, M Roeskanedi, saksi ahli yang akan dibantu KPK untuk didatangkan ialah untuk menilai bangunan fisik FK Unpar yang berdiri tahun 2010 dari dana hibah.

“Untuk pastinya nilai bangunan belum kita tau, mungkin miliaran rupiah, dan kita sudah menyurati KPK untuk bisa menurunkan saksi ahli yang nantinya bisa menilai bangunan yang diduga dibangun dari uang hibah yang diberikan masing-masing daerah” Kata Roeskanedi, Senin (9/2/2015) di Palangka Raya.

Dalam proses pembangunannya kata Roekanedi, gedung FK Unpar diduga tak sesuai dengan prosedur yang ada serta tanpa lelang bahkan tak memiliki MoU (Memorandum of Understending). Untuk jumlah dan nama saksi yang diminta, Roeskanedi menegaskan saat ini masih belum mengantongi atau mengetahui.

“Untuk saksi lain sudah terpenuhi dan kita masih memerlukan saksi ahli mengenai konstruksi bagunan dan kita minta bantuan KPK untuk menfasilitasi termasuk membiayai saksi. Belum tahu siapa nanti yang diturunkan, menurut informasi dari Universitas Diponegoro Semarang dan kita hanya terima bersih saja,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kalteng belum memastikan berapa besar potensi kerugian negara dalam kasus ini. Namun Ditaksir dari total Rp43 Miliar dana hibah, negara mengalami kerugian mencapai Rp8 miliar.

“Belum tau pasti, mungkin saja lebih dari Rp8 miliar atau kurang dari itu. untuk tersangkanya masih sama ada 3 yakni, Hendri Singaraca mantan Rektor Unpar, Ciptadi Selaku PPTK, Yohanes Dedi Selaku PPK”, tegas Kajati Kalteng.

Beberapa waktu lalu, Deputi Pengawasan Internal dan Pelaporan Masyarakat (PIPM) KPK, Arry Widiatmoko dalam kunjungan kerja ke DPRD Kalteng mengatakan, pihaknya akan melakukan supervisi dalam penuntasan kasus unpar. “Kita akan melaksanakan supervisi,” ungkapnya.

Langkah supervisi itu antara lain menyiapkan saksi ahli hingga mendampingi penanganan perkara sampai ke persidangan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!