Terkait Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, OJK
PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, Senin (22/04/2024) di Jakarta. Adapun maksud dari penerbitan POJK 5/2024 ini merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan […]Read More