Terkait Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, OJK Terbitkan POJK 5 Tahun 2024

 Terkait Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, OJK Terbitkan POJK 5 Tahun 2024

FOTO:  Otoritas Jasa Keuangan. (Net.)

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, Senin (22/04/2024) di Jakarta.

Adapun maksud dari penerbitan POJK 5/2024 ini merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:

  1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;
  2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;
  3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan
  4. Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

 

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Berkenaan dengan hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.

Melalui POJK 5/2024 ini, diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri. (Sumber OJK/YS)

 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!