PANGKALAN BUN – Calon penumpang berinisial SH akhirnya memperoleh tiket kapal rute Semarang–Kumai setelah membeli ulang melalui aplikasi resmi PT Dharma Lautan Utama (DLU). Namun, persoalan sebelumnya belum selesai: uang Rp390.000 yang ditransfer kepada pihak yang menawarkan tiket melalui Facebook masih belum kembali.
SH sebelumnya berniat membeli satu tiket kelas ekonomi-tidur untuk perjalanan dari Semarang, Jawa Tengah, menuju Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ia menemukan promosi jadwal kapal Oktober 2026 melalui Facebook yang menggunakan nama dan identitas visual DLU Ferry.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, SH diarahkan mentransfer Rp390.000. Bukti transaksi yang disampaikannya menunjukkan pembayaran dilakukan pada Selasa (20/10/2026) pukul 17.41 WIB melalui BI-FAST.
“Di WA, katanya itu nomor rekening Manajer Keuangan PT DLU. Saya langsung transfer, belum curiga,” ungkap SH.
Setelah uang dikirim, pihak yang menawarkan tiket meminta tambahan deposit Rp200.000 dengan alasan sebagai jaminan apabila terjadi pembatalan. Menurut SH, uang deposit tersebut dijanjikan akan dikembalikan saat penumpang tiba di pelabuhan.
Merasa ragu, SH berusaha membatalkan transaksi dan memastikan kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi kantor DLU Cabang Kumai. Ia kemudian meminta pengembalian uang melalui WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan penyelesaian. Panggilan teleponnya disebut diputus, sedangkan nomor WhatsApp-nya kemudian diblokir.
DLU Pastikan Transaksi Tidak Sesuai Prosedur
Kepala Cabang PT DLU Kumai, Agus Supriyanto, menegaskan perusahaan tidak menerapkan deposit atau uang jaminan dalam pembelian tiket seperti yang dialami SH. Ia juga memastikan akun Facebook yang digunakan dalam promosi tersebut bukan akun resmi DLU.
“PT DLU tidak pernah menerapkan deposit atau uang jaminan dalam pembelian tiket seperti yang dialami SH. Masyarakat harus berhati-hati terhadap pihak yang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk menawarkan tiket, terutama jika pembayaran diminta melalui rekening pribadi,” jelas Agus.
DLU mengimbau calon penumpang membeli tiket melalui aplikasi resmi perusahaan di Play Store dan App Store, kantor cabang, atau agen resmi yang ditunjuk. Calon penumpang juga diminta melakukan konfirmasi apabila menemukan penawaran yang mencurigakan.
Agus menyebut kejadian serupa beberapa kali ditemukan melalui platform media sosial, termasuk Facebook dan TikTok.
Setelah mendapatkan klarifikasi langsung dari DLU Cabang Kumai, SH membeli ulang tiket melalui aplikasi resmi. Dengan begitu, tiket untuk perjalanan Semarang–Kumai sudah diperolehnya. Namun, pembayaran pertama sebesar Rp390.000 masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Laporan Daring Sedang Diperiksa
SH telah mengirimkan pengaduan melalui Patroli Siber dan melaporkan rekening tujuan melalui CekRekening.id. Kepala Subdit V/Siber Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan secara daring.
“Laporan yang disampaikan secara daring sudah kami terima. Saat ini, petugas sedang melakukan pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami berterima kasih atas informasi dan partisipasi masyarakat karena laporan seperti ini membantu kami menelusuri dugaan tindak pidana serta mencegah penipuan serupa menimpa calon korban lainnya,” ujar Slamet.
Peristiwa yang dialami SH memperlihatkan bahwa memperoleh tiket setelah menghubungi perusahaan secara langsung tidak otomatis menyelesaikan persoalan dana dari transaksi sebelumnya. Pengembalian uang tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui jalur pengaduan yang tersedia.
Bagi calon penumpang, langkah pencegahan dapat dimulai dengan memeriksa kanal penjualan resmi sebelum membayar. Jangan menjadikan logo perusahaan, foto kapal, atau jadwal pelayaran di media sosial sebagai satu-satunya dasar untuk mempercayai penawaran.
Jika telanjur bertransaksi, simpan bukti transfer, percakapan, nomor kontak, dan tautan akun yang digunakan. Dokumen tersebut dapat membantu proses pengaduan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.(aya/*)

Komentar