JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan serius di tubuh institusi keamanan negara. Bukan semata karena kepala negara disebut menjadi sasaran, tetapi karena perkara ini menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026. Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha disebut masuk kelompok sasaran.
Penyidik juga mengusut dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan file hasil intersepsi.
Dari Januari 2025 hingga Penahanan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut dugaan penyadapan mulai berlangsung pada Januari 2025, sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.
Keterangan tersebut sejalan dengan paparan Bareskrim yang menyebut periode dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026.
Titik penting pengungkapan terjadi pada Oktober 2026, ketika file hasil penyadapan dalam komputer sistem LIMS diduga diperintahkan untuk dihapus. Petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Tiga Jenderal dan Satu Saksi
Tiga nama berada di pusat perkara. Namun, penyidik belum membuka pembagian peran teknis masing-masing tersangka, termasuk siapa yang memerintahkan operasi, siapa yang memasukkan nomor ke sistem, dan siapa yang mengakses hasil intersepsi.
Status SU perlu diperhatikan. Penyidik baru mengumumkan inisialnya sebagai saksi. Identitas lengkap dan peran yang bersangkutan dalam pengelolaan sistem belum dijelaskan secara resmi.
LIMS dan Pintu Masuk Dugaan Penyadapan
Sistem Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Sistem manajemen intersepsi ini digunakan dalam mekanisme pemantauan komunikasi yang harus dijalankan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Kabareskrim mengatakan sejumlah nomor diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” kata Asep Safrudin.
Penyidik juga menyebut tidak terdapat surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur yang dijelaskan Bareskrim.
Persoalan yang belum terjawab adalah berapa nomor yang dimasukkan, berapa yang benar-benar menghasilkan rekaman, siapa yang memiliki akses administratif, dan apakah data hasil penyadapan pernah dipindahkan atau diberikan kepada pihak lain.
Penghapusan file juga menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan pemulihan data, keberadaan salinan cadangan, dan jejak aktivitas pengguna dalam sistem.
Siapa Saja yang Diduga Menjadi Sasaran?
Bareskrim menyebut cakupan sasaran tidak terbatas pada Presiden.
Satu hal yang perlu diluruskan: belum ada daftar lengkap nama menteri, politikus, jurnalis, aktivis, maupun pengusaha yang dipublikasikan penyidik.
Yusril juga belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka termasuk sasaran.
“Yang baru saya dengar adalah bahwa Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi. Jadi, saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” kata Yusril.
Karena itu, status Gibran belum dapat dipastikan. Belum tepat menyimpulkan ia menjadi korban ataupun tidak menjadi sasaran penyadapan.
Penyadapan Presiden Bukan Masalah Sederhana
Yusril mengatakan Presiden Prabowo sudah mengetahui perkara tersebut setelah menerima laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujarnya.
Yusril menyebut Presiden telah memerintahkan Kapolri mengambil langkah hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dan kemudian juga Presiden ya memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Yusril.
Yusril menilai perkara ini memiliki dimensi serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan pejabat pemerintahan.
“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujarnya.
Pemerintah, kata Yusril, akan mengevaluasi tata kelola penyadapan dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Menko Polkam dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Yusril juga menegaskan belum ada indikasi makar dalam perkara tersebut. Pasal-pasal yang digunakan penyidik berkaitan dengan dugaan penyadapan, intersepsi, dan tindak pidana elektronik, bukan makar.
Hingga 4 November, motif operasi dan kepentingan di balik pengumpulan komunikasi tersebut belum diumumkan.
Polri: Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
Irwasum Polri, Komjen Asep Edi Suheri, menyatakan pemeriksaan ditangani Bareskrim dan Divisi Propam Polri, dengan pengawasan Itwasum.
“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ungkapnya.
Polri menyebut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 telah mengatur prosedur pemantauan dan penyadapan. Namun, klaim bahwa perkara merupakan tindakan oknum tetap harus diuji melalui pembuktian mengenai rantai kewenangan, pengelolaan sistem, dan mekanisme pengawasan.
Persoalannya tidak berhenti pada siapa yang mengoperasikan sistem. Penyidik juga perlu mengungkap siapa yang memberikan perintah, menentukan sasaran, menyetujui akses, dan menerima hasil intersepsi.
Ada satu rincian hukum yang perlu diperhatikan. UU Nomor 1 Tahun 2026 mengubah rumusan Pasal 332 KUHP. Ayat (1) mengatur ancaman maksimal enam tahun, sedangkan ayat (2) maksimal tujuh tahun.
Bareskrim menyampaikan ancaman enam tahun ketika menyebut Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2). Karena itu, ayat yang benar-benar diterapkan perlu diperjelas dalam konstruksi sangkaan resmi.
Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan terhadap informasi elektronik, sedangkan ancaman pidananya dirumuskan dalam Pasal 48 ayat (1).
Yusril Bicara KUHAP dan Posisi KSP
Yusril memastikan penetapan tersangka dan penahanan ketiga perwira telah mengikuti ketentuan KUHAP baru.
“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan, tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Yusril.
Ia juga menegaskan hak para tersangka untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum dan menjalani proses peradilan yang adil tetap harus dijamin.
Perkembangan lain menyangkut jabatan Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Yusril menyebut pelaksanaan tugas sementara dapat dilakukan melalui pejabat pelaksana tugas dari lingkungan internal KSP, termasuk sekretaris utama atau sekretaris lembaga.
Pengusutan Belum Menjawab Siapa Penerima Hasil Sadapan
Perkara ini menuntut penyidikan yang tidak berhenti pada tiga nama. Jejak komando, integritas LIMS, daftar target, penerima hasil intersepsi, dan penghapusan data harus dibuka melalui bukti yang dapat diuji.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pengusutan seluruh rantai perintah, mulai dari pihak yang menentukan sasaran, memberikan persetujuan, menyediakan sarana dan anggaran, menjalankan penyadapan, menerima serta menggunakan hasilnya, hingga pihak yang diduga menghapus jejak elektronik.
YLBHI juga meminta pengamanan server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, dan riwayat distribusi hasil penyadapan melalui pemeriksaan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Organisasi tersebut menilai perkara ini harus menjadi momentum pembentukan undang-undang penyadapan yang memberikan batas kewenangan, pengawasan independen, dan perlindungan hak privasi masyarakat.
Pertanyaan terbesar bukan semata siapa yang disadap. Melainkan siapa yang mengendalikan alat pengawasan itu, siapa yang menerima informasinya, dan untuk kepentingan siapa komunikasi para pemegang kekuasaan serta warga negara dikumpulkan.(fah/*)

Komentar