PALANGKA RAYA – Penanganan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus bertambah. Hingga 27 September 2026, Polda Kalteng mencatat 38 tersangka dalam perkara karhutla, naik tiga orang dibanding data sebelumnya yang berjumlah 35 tersangka.
Polda Kalteng menyebut penanganan tidak hanya bergerak pada penindakan, tetapi juga pencegahan, sosialisasi dan pemadaman bersama instansi terkait.
“Polda Kalteng terus bersinergi,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat.
Data terbaru juga menunjukkan kepolisian telah menerima 45 laporan polisi dan 84 laporan informasi terkait karhutla. Dari 45 perkara tersebut, lima masih dalam penyelidikan, 31 telah memasuki penyidikan, enam berada pada tahap pertama, dua tahap kedua, dan satu perkara dihentikan melalui SP3.
Perhatian khusus diarahkan pada perkara yang berkaitan dengan badan usaha. Polda Kalteng menyatakan terdapat 12 perkara yang berkaitan dengan korporasi, dengan sebagian di antaranya sudah masuk tahap penyidikan.
“12 perkara yang berkaitan dengan korporasi,” ujar Budi.
Kepolisian juga menegaskan proses hukum masih dapat berkembang apabila petugas menemukan alat bukti baru di lapangan.
“Proses hukum akan terus dilakukan,” kata Budi.
Di sisi pencegahan, Pemerintah Provinsi Kalteng menyiapkan strategi mitigasi yang lebih ketat. Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining mengatakan penegakan hukum, patroli dan pembasahan lahan akan diperkuat untuk menghadapi ancaman karhutla berikutnya.
“Penegakan hukumnya diperketat, patroli diperbanyak,” ujar Agustan.
Perkembangan tersebut menempatkan penanganan karhutla Kalteng pada dua jalur sekaligus. Perkara yang sudah masuk proses hukum dan pencegahan agar titik kebakaran baru tidak terus muncul. Status hukum masing-masing perkara tetap harus dibaca berdasarkan tahapan penyidikannya, bukan semata jumlah tersangka. Sementara pemerintah daerah memperkuat pencegahan, pemantauan dan pengendalian di wilayah rawan.(fah/*)

Komentar