Advertisement
Kalimantan Tengah
Beranda / Kalimantan Tengah / Karhutla Kalteng Viral, Pemprov Soroti Beban Penanganan di Lapangan

Karhutla Kalteng Viral, Pemprov Soroti Beban Penanganan di Lapangan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng Joni Harta saat menerima aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait penanganan karhutla di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Video Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah Joni Harta saat menerima aspirasi kelompok pemuda dan mahasiswa di Palangka Raya ramai beredar di media sosial pada 23–26 September 2026.

Pernyataan itu menyoroti pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Video yang diunggah ulang ke sejumlah akun Instagram, TikTok dan X kemudian menjadi bahan perdebatan publik.

Joni mempertanyakan mengapa pemerintah provinsi harus memadamkan kebakaran di kawasan hutan ketika perizinan kawasan tersebut disebut berada di tingkat pusat.

“Kawasan hutan itu kewenangan siapa saya tanya? Kementerian Kehutanan,” kata Joni.

Ia melanjutkan dengan mempertanyakan beban pemadaman yang muncul ketika kawasan tersebut terbakar.

Enam Korban KM Virgo Ditemukan di Pesisir Kalteng

“Kementerian Kehutanan begitu hutan terbakar, kenapa Provinsi Kalimantan Tengah yang disuruh memadamkan apinya?” ujar Joni.

Meski mengkritik pembagian kewenangan, Joni menyatakan pemerintah daerah tetap bergerak dalam penanganan karhutla.

“Pemerintah sudah turun melalui Satgas Bencana,” katanya.

Ia juga mengatakan masyarakat telah diajak terlibat dalam pemadaman.

“Bahkan dengan masyarakat sudah mengajak untuk memadamkan,” ujar Joni.

TK Masuk Skema PIP, Bantuan Rp450 Ribu Dimulai 2027

Dalam perkembangan yang sama, DLH Kalteng menyebut ada tujuh korporasi yang area konsesinya sedang ditangani bersama Gakkum KLHK karena terindikasi mengalami kebakaran. Lokasinya berada di Kapuas, Palangka Raya dan Katingan.

Persoalan kewenangan menjadi relevan karena penanganan karhutla melibatkan sejumlah lapisan pemerintahan. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menjalankan pemadaman, pencegahan dan pengawasan di wilayah kewenangannya.(fit/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *