PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah bersama BNN Kabupaten Kotawaringin Barat dan Satresnarkoba Polres Lamandau menggagalkan pengiriman lebih dari satu kilogram sabu dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang berasal dari pengungkapan jaringan lintas provinsi pada akhir Agustus.
Peristiwa bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Kalteng. Tim gabungan kemudian memantau kendaraan yang dicurigai memasuki wilayah Kalteng.
Kendaraan tersebut akhirnya dihentikan setelah dikejar hingga Jalan Ahmad Yani Kilometer 32, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Petugas kemudian menemukan barang bukti yang diduga sempat dibuang selama perjalanan.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto mengatakan informasi masyarakat menjadi titik awal pengungkapan.
“Kendaraan tersebut terlihat ragu saat melihat keberadaan petugas,” kata Mada.
Dari penyisiran jalur, petugas menemukan tas berisi paket sabu dengan berat bruto sekitar 1.002,10 gram serta enam paket lain dengan berat bruto 7,94 gram.
Dalam perkara tersebut, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium. Sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap barang bukti narkotika yang telah disita.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang telah disita dari tindak pidana wajib segera dimusnahkan,” ujarnya.
Petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Ayla, telepon seluler, tas belanja dan perlengkapan pembungkus. Seorang pria berinisial SR, 41 tahun, diamankan dalam pengungkapan tersebut. Status hukum yang dapat dipastikan dalam perkembangan ini adalah tersangka dalam perkara narkotika.
Pengungkapan itu menunjukkan jalur distribusi narkotika yang melintasi lebih dari satu provinsi masih menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kalteng. Pengembangan perkara berikutnya diperlukan untuk mengetahui jaringan pemasok maupun penerima yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.

Komentar