Advertisement
Headline Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / 25,93 Gram Sabu Disita, Dua Orang Diamankan di Rakumpit

25,93 Gram Sabu Disita, Dua Orang Diamankan di Rakumpit

Dua pria yang diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di wilayah Rakumpit.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria setelah menemukan enam paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram di Jalan Tumbang Talaken Kilometer 76, Kecamatan Rakumpit, Kamis malam, (24/9).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum mengamankan dua orang yang berada di halaman sebuah minimarket.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan enam paket tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor.

“Petugas menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram,” kata Yonika. Jumat (25/9/2026).

Lima paket ditemukan di dalam kantong plastik yang disimpan pada pakaian salah satu terlapor. Satu paket lainnya ditemukan dalam dompet milik orang kedua.

Sekolah Kalteng Didorong Ubah Sampah Plastik Jadi Energi

“Kedua terlapor diamankan saat berada di lokasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh masyarakat sekitar,” ujarnya.

Selain paket yang diduga sabu, polisi mengamankan plastik klip, dua telepon seluler, serta satu kendaraan Mitsubishi Triton.

Polresta Palangka Raya menyebut seluruh barang bukti telah dibawa untuk kepentingan penyidikan. Kedua orang yang diamankan belum boleh disebut sebagai tersangka sebelum proses penyidikan menetapkan status hukum mereka.

Yonika mengatakan barang bukti tersebut berdasarkan pemeriksaan awal diakui berkaitan dengan kedua terlapor dan diduga akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya.

“Barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh kedua terlapor sebagai milik mereka. Selanjutnya kedua terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelajar Sampit Raih Medali Perunggu OSN Biologi Nasional

Polisi selanjutnya memproses perkara berdasarkan ketentuan pidana narkotika yang berlaku. Status hukum kedua terlapor masih mengikuti hasil penyidikan.

“Yang bersangkutan diproses lebih lanjut sesuai dengan sangkaan pasal dan hasil penyidikan,” tandas Yonika.

Perkara ini menunjukkan bahwa jalur Rakumpit tetap menjadi wilayah yang perlu diawasi dalam upaya memutus peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya, tetapi hubungan dengan jaringan yang lebih luas belum dapat disimpulkan dari pengungkapan ini saja.(fit/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *