PURUK CAHU – Kejaksaan Negeri Murung Raya menggeledah kantor KPU Kabupaten Murung Raya untuk mencari alat bukti tambahan dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Rabu, 23 September 2026. Kepala Kejari Murung Raya Herman Kondo Siriwa mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.
“Langkah hukum tersebut diambil guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani,” kata Herman.
Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Murung Raya tahun 2024. Dana tersebut bersumber dari APBD dan dikelola KPU Kabupaten Murung Raya pada tahun anggaran 2023–2024.
“Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dikelola oleh KPU Kabupaten Murung Raya,” ujar Herman.
Penyidik melakukan pemeriksaan pada ruang kerja kesekretariatan, keuangan, dan arsip. Dari kegiatan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kejari Murung Raya menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh. Langkah tersebut menjadi dasar prosedural yang digunakan penyidik dalam mencari dokumen terkait aliran dan penggunaan dana hibah.
Status perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Keterangan Kejari dalam perkembangan 24 September 2026 belum menyebut adanya penetapan tersangka dalam perkara yang menjadi fokus penggeledahan tersebut.
Karena itu, fakta yang dapat dipastikan saat ini adalah adanya tindakan penggeledahan, pengamanan dokumen dan barang bukti, serta penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Murung Raya 2024. (DN/*)

Komentar