SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini, sebagai tahap penyempurnaan regulasi yang akan menjadi dasar kebijakan pendidikan daerah.
Forum tersebut melibatkan guru, kepala sekolah dan penyelenggara pendidikan untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut. Pemkab menilai kondisi geografis dan karakteristik masyarakat Kotim perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi.
Pj Sekda Kotim Diana Setiawan mengatakan pemerintah membutuhkan masukan langsung dari pelaksana pendidikan agar aturan yang disusun dapat diterapkan di lapangan. “Kami sangat mengharapkan kegiatan ini menghasilkan masukan dan saran,” kata Diana. Kamis (24/9/2026).
Dalam forum tersebut, Diana menekankan aturan tidak boleh berhenti pada aspek normatif. “Yang lebih penting, aturan ini bisa menyesuaikan dengan kondisi geografis dan karakteristik daerah kita,” ujarnya.
DPRD Kotawaringin Timur menyatakan dukungan terhadap proses tersebut. Ketua DPRD Kotim Rimbun menilai raperda diperlukan sebagai dasar dalam menentukan arah kebijakan dan program pendidikan di daerah. “Segala sesuatu tolak ukurnya di raperda atau perda ini,” kata Rimbun.
Rimbun juga menekankan perlunya memasukkan karakteristik lokal dalam penyusunan kebijakan. “Pasti kita melihat dari kearifan lokal,” ujarnya, seraya menyebut karakteristik pendidikan dan kehidupan masyarakat Kotim sebagai bagian yang perlu diperhatikan.
Setelah uji publik, masukan para penyelenggara pendidikan menjadi bahan penyempurnaan sebelum raperda dibahas lebih lanjut. Persoalan berikutnya adalah memastikan pembagian kewenangan dalam regulasi tidak tumpang tindih dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Komentar