PALANGKA RAYA – Polisi pada 23 September 2026 mengungkap bahwa SS (26), warga Kotawaringin Timur yang hampir dua tahun tidak diketahui keberadaannya, telah meninggal sejak 26 Februari 2024 Suaminya, DP (35), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang penyidik kaitkan dengan kekerasan dalam rumah tangga.
Perkara itu bermula dari laporan keluarga pada 28 April 2026 setelah orang tua SS hampir dua tahun tidak pernah bertemu langsung dengan korban. Komunikasi masih berlangsung melalui akun Instagram SS, tetapi keluarga mulai mencurigai perubahan pola komunikasi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Andiyatna mengatakan penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi, mengecek lokasi dan mendalami keterangan yang diperoleh penyidik. Polisi kemudian menemukan tulang-belulang di lokasi yang ditunjukkan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan DNA tersebut ada kesesuaian antara tulang yang ditemukan dengan identitas korban,” ujar Andiyatna.
Menurut polisi, SS diduga meninggal di rumah di kawasan Jalan Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Jasad korban kemudian dipindahkan sekitar 30 meter dari rumah ke kawasan semak atau hutan. Polisi juga menyebut dugaan pembunuhan terjadi setelah pertengkaran rumah tangga.
Penyelidikan kemudian mengarah pada penggunaan akun Instagram korban oleh tersangka selama korban dinyatakan hilang. Polisi menyebut akun tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga, termasuk meminta uang.
“Selama dua tahun itu yang membalas semua adalah tersangka sendiri. Termasuk yang meminta uang, orang tua korban memberikan uang, uangnya digunakan oleh tersangka,” kata Andiyatna.
Dari sisi keluarga, perubahan bahasa dalam percakapan digital menjadi salah satu tanda yang memicu kecurigaan. Adik korban, Toti Alexandro, mengatakan keluarga mengenali adanya perbedaan gaya komunikasi dibanding kebiasaan SS.
“Kecurigaan dari keluarga berawal dari bahasa chatting-an di Instagram itu kan berbeda. Tidak seperti biasanya, gaya bahasanya kan kita tahu,” ungkap Toti.
Keluarga juga meminta pihak yang merasa pernah bertransaksi dengan akun SS selama masa hilangnya korban untuk menghubungi keluarga agar waktu dan konteks transaksi dapat dicocokkan.
“Harapannya mungkin untuk orang-orang yang terdampak, ada yang dipinjam uangnya atau seperti apa, bisa menghubungi kami sebagai pihak keluarga,” kata Toti.
Polisi menyebut DP dijerat Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 458 KUHP. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami rangkaian perkara dan penggunaan akun korban selama dua tahun tersebut.

Komentar