Advertisement
Kalimantan Tengah
Beranda / Kalimantan Tengah / Asap Kalteng Disorot, NGO Desak Negara Bertindak

Asap Kalteng Disorot, NGO Desak Negara Bertindak

Kabut asap menyelimuti Kota Pangkalan Bun pada Rabu pagi, 2 September 2026. (Kaltengnews/PB)

PALANGKA RAYA – Krisis kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah kini tidak hanya dipersoalkan sebagai bencana ekologis, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan warga. WALHI Kalimantan Tengah bersama jaringan organisasi masyarakat sipil pada 6 September 2026 menyerukan respons darurat terhadap dampak asap dan karhutla, termasuk perlindungan kesehatan masyarakat serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Seruan tersebut disampaikan melalui Inisiatif Solidaritas Publik Anti Asap Karhutla (ISPA) yang melibatkan WALHI Kalteng, Greenpeace, Auriga Nusantara, Trend Asia, YLBHI, WALHI Kalbar, WALHI Kalsel, LBH Samarinda, dan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia. Pernyataan itu dipublikasikan YLBHI pada 7 September 2026.

Kelompok masyarakat sipil tersebut menilai ukuran keberhasilan penanganan karhutla tidak seharusnya berhenti pada penurunan hotspot. Mereka meminta pemerintah melihat dampak langsung terhadap warga yang terpapar asap, terutama kelompok rentan.

“Keberhasilan penanganan karhutla tak boleh diukur sebatas penurunan jumlah titik api, melainkan pada pemenuhan hak dasar warga atas udara bersih,” demikian sikap bersama yang disampaikan Inisiatif Solidaritas Publik Anti Asap Karhutla.

Dalam dokumen yang dipublikasikan 6 September itu disebutkan sekitar 37,9 juta orang di delapan provinsi terdampak karhutla gambut dalam kurun satu bulan hingga akhir Agustus. Angka tersebut merupakan cakupan nasional dan bukan jumlah khusus warga Kalimantan Tengah.

Tiga Desa Dekat Pusat Kabupaten Masih Kekurangan Air Bersih

Kelompok masyarakat sipil juga mengutip data Kementerian Kehutanan yang menunjukkan indikasi luas kebakaran Indonesia pada Januari-Juni 2026 mencapai 202.010,96 hektare, meningkat 366 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Bagi Kalteng, persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena pemerintah provinsi masih berada dalam fase tanggap darurat karhutla. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat mulai 31 Agustus sampai 29 September 2026 menyusul meningkatnya potensi dan dampak karhutla.

Pada saat yang sama, pemerintah terus melakukan pemadaman, pembasahan gambut, dan operasi modifikasi cuaca. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melaporkan operasi modifikasi cuaca di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat terus diperkuat hingga awal September untuk meningkatkan pembasahan lahan dan membantu pemadaman di darat.

Namun kelompok masyarakat sipil menilai respons darurat harus berjalan bersamaan dengan perlindungan korban. Mereka mendesak penyediaan fasilitas kesehatan, obat-obatan, masker, oksigen dan ruang perlindungan dengan udara bersih, terutama untuk anak-anak, lansia dan kelompok rentan.

“Penyediaan fasilitas kesehatan, ruang aman dari asap, serta mekanisme kompensasi bagi masyarakat terdampak harus menjadi prioritas respons negara,” demikian seruan ISPA.

DPRD Kotim Cek Eks Kebun PT DAS

Seruan tersebut juga membawa persoalan penegakan hukum ke tengah krisis. Kelompok masyarakat sipil mempertanyakan efektivitas penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, terutama ketika kebakaran berulang terjadi pada bentang lahan yang memiliki aktivitas ekonomi.

WALHI sebelumnya mencatat bahwa dalam pemantauan 25-31 Agustus 2026 terdapat 6.902 hotspot secara nasional, dengan 5.201 titik berada di Pulau Kalimantan. Analisis WALHI juga menyebut hampir separuh titik panas yang mereka identifikasi berada di areal kerja korporasi sektor kehutanan dan perkebunan sawit. Temuan ini merupakan analisis hotspot dan bukan dengan sendirinya bukti bahwa perusahaan tertentu melakukan pembakaran.

Di Kalteng sendiri, pemerintah mencatat kondisi karhutla masih menjadi ancaman serius. Evaluasi pada awal September dilakukan ketika musim kemarau diperkirakan masih berlangsung hingga akhir Oktober atau awal November.

Karena itu, isu lingkungan yang kini mengemuka bukan semata berapa banyak api yang berhasil dipadamkan. Persoalan berikutnya adalah apakah warga mendapat perlindungan yang memadai selama krisis, apakah area yang terbakar ditelusuri secara serius, dan apakah pihak yang terbukti bertanggung jawab benar-benar dimintai pertanggungjawaban.

Pemerintah mempunyai kewajiban menangani keadaan darurat yang sedang berlangsung. Di sisi lain, tuntutan NGO menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan penanganan karhutla akan semakin diuji oleh kondisi warga yang menghirup asap, bukan hanya oleh grafik hotspot.(*)

Hujan Deras Guyur Kumai, Tekan Ancaman Karhutla

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *