PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan pengurangan 10 persen atas pokok ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama September 2026 sebagai stimulus kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pembayaran BPHTB mulai 1 hingga 30 September 2026 dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/333/2026.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan stimulus diberikan dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026.
“Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/333/2026 dan berlaku untuk pembayaran BPHTB pada 1 hingga 30 September 2026,” kata Emi di Palangka Raya, Senin 7 September 2026.
Selain menjadi bentuk apresiasi, Pemkot menempatkan kebijakan tersebut sebagai instrumen untuk mempermudah masyarakat menyelesaikan administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
“Program ini sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah,” katanya.
Dengan potongan tersebut, masyarakat yang memiliki kewajiban BPHTB pada periode program memperoleh pengurangan dari pokok ketetapan pajak. Program hanya berlaku sepanjang September sehingga masyarakat perlu memastikan pembayaran dilakukan dalam periode yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini juga memiliki dua kepentingan sekaligus. Dari sisi warga, terdapat insentif untuk menyelesaikan kewajiban pajak berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dari sisi pemerintah daerah, stimulus diharapkan mendorong transaksi dan kepatuhan administrasi.
Emi mengatakan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah menjadi bagian penting dalam pembiayaan pembangunan. Pemerintah daerah karena itu berupaya menggabungkan insentif dengan peningkatan kepatuhan.
Program tersebut berbeda dengan penghapusan kewajiban pajak. Pokok ketetapan tetap menjadi dasar perhitungan, sementara pemerintah memberikan pengurangan selama masa berlaku kebijakan.
Masyarakat yang akan memanfaatkan stimulus perlu memastikan ketentuan teknis dan jadwal pembayaran kepada Bapenda agar pengurangan dapat diterapkan sesuai keputusan wali kota.(fit/*)

Komentar