Advertisement
Hukum & Kriminal Palangka Raya
Beranda / Palangka Raya / Serang Kasatlantas, Oknum Perwira Polsek Pahandut Akhirnya Dicopot dari Jabatan

Serang Kasatlantas, Oknum Perwira Polsek Pahandut Akhirnya Dicopot dari Jabatan

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat.

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah menjatuhkan langkah kedinasan terhadap oknum perwira Polsek Pahandut berinisial EB setelah terlibat insiden dengan Kasat Lantas Polresta Palangka Raya. EB dicopot dari jabatan Kanitreskrim Polsek Pahandut dan ditempatkan sebagai Perwira Pertama Polresta Palangka Raya.

Kepastian itu disampaikan Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.

“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” kata Sukrianto. Sabtu, 29 Agustus 2026.

EB ditempatkan sebagai Pama Polresta Palangka Raya berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/45/VIII/KEP./2026. Kebijakan tersebut diambil setelah insiden yang terjadi di lingkungan Mapolresta Palangka Raya pada Selasa (18/8/2026).

Menurut kepolisian, EB juga telah diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan.

6.000 Paket Pangan Murah Disalurkan, Pemko Palangka Raya Tekan Beban Belanja Warga

“Pasca kejadian, yang bersangkutan telah diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Sukrianto.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya yang terlibat dalam insiden tersebut mengalami luka dan mendapat perawatan di RS Bhayangkara Palangka Raya. Polisi juga telah mengamankan satu bilah senjata tajam serta memeriksa sejumlah saksi.

Sukrianto menegaskan penanganan terhadap insiden tersebut berjalan melalui dua jalur, yakni mekanisme kedinasan serta proses hukum sesuai fakta hasil pemeriksaan.

“Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, baik melalui mekanisme kedinasan maupun proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan bahwa dugaan penyerangan tersebut telah diperiksa Bidpropam Polda Kalteng. Ia menegaskan penindakan pelanggaran lalu lintas berlaku terhadap seluruh masyarakat tanpa pengecualian.

Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, PDI Perjuangan Palangka Raya Bagikan Masker Gratis

“Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan kepada semua pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk personel Polri beserta keluarganya dan masyarakat,” kata Budi.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut disiplin internal kepolisian sekaligus prinsip kesetaraan dalam penegakan aturan lalu lintas.(fit/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

SDN 1 Bunga Mawar Kapuas Ludes Terbakar

02

Polda Kalteng Tetapkan 12 Tersangka Karhutla, Ini Sebaran Kasusnya

03

Dua Pelaku Karhutla Pulang Pisau Bakar 12 Titik dan Ancam Warga dengan Senapan Angin

04

Jembatan Sei Katingan Buka-Tutup hingga 21 September, Dua Malam Ditutup Total

05

Kabut Asap Makin Pekat, DPRD Kotim Desak Sekolah Tutup Sementara: Keselamatan Siswa Jadi Taruhan

Suara Rakyat





Berita Terbaru